KALTENGLIMA.COM - Masa kampanye Pilkada 2024 dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024. Terkait hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah merilis edaran yang mengatur pemasangan alat peraga kampanye Pilkada 2024.
Kemudian, apa saja yang termasuk alat peraga kampanye Pilkada 2024? Berikut informasi selengkapnya.
Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pilkada 2024
Dilansir dari Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024, kampanye merupakan kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota.
Baca Juga: Seleksi PPPK 2024 Segera Dibuka, Menteri PANRB Beri Pesan Ini
Beberapa jenis alat peraga kampanye yang difasilitasi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, diantaranya:
- Papan reklame elektronik (videotron);
- Papan reklame (billboard);
- Baliho;
- Spanduk; dan
- Umbul-umbul.
Adapun aturan pemasangan alat peraga kampanye Pilkada 2024 sebagai berikut:
1. Jumlah, dan jenis alat peraga kampanye yang difasilitasi, meliputi:
- Reklame dengan jenis:
a) Papan reklame elektronik (videotron), paling banyak 5 (lima) buah setiap pasangan calon untuk setiap kabupaten/kota;
b) Papan reklame (billboard), paling banyak 5 (lima) buah setiap pasangan calon untuk setiap kabupaten/kota; dan/atau
Baca Juga: Prabowo Bakal Dilantik Bulan Depan, Buruh Tagih Janji Ini
c) Baliho, paling banyak 5 (lima) buah setiap pasangan calon untuk setiap kabupaten/kota;
Artikel Terkait
Pemkab Murung Raya Panen Perdana Padi Gogo
Catat! Kades dan Lurah Diminta Jaga Netralitas dalam Pilkada Murung Raya
Paparan Akhir Perencanaan Pembangunan 2024-2030 Pemkab Murung Raya
Ada Fitur Eye Tracking di iOS 18, Begini Cara Aktifkan dan Daftar iPhone yang Mendukung
Kesbangpol Murung Raya Ingatkan Berita Hoaks Dalam Pilkada
Harga dan Spesifikasi Samsung Galaxy Tab S10+ dan S10 Ultra di Indonesia