Cek di Sini! Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pilkada 2024

photo author
- Jumat, 27 September 2024 | 15:55 WIB
Pekerja menyelesaikan produksi Alat Peraga Kampanye (APK) di salah satu sentra percetakan, Jalan Pagarsih, Kota Bandung, Kamis 26 September 2024.  (Ayobandung.com/Kavin Faza)
Pekerja menyelesaikan produksi Alat Peraga Kampanye (APK) di salah satu sentra percetakan, Jalan Pagarsih, Kota Bandung, Kamis 26 September 2024. (Ayobandung.com/Kavin Faza)

 

KALTENGLIMA.COM - Masa kampanye Pilkada 2024 dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024. Terkait hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah merilis edaran yang mengatur pemasangan alat peraga kampanye Pilkada 2024.

Kemudian, apa saja yang termasuk alat peraga kampanye Pilkada 2024? Berikut informasi selengkapnya.

Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pilkada 2024

Dilansir dari Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024, kampanye merupakan kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota.

Baca Juga: Seleksi PPPK 2024 Segera Dibuka, Menteri PANRB Beri Pesan Ini

Beberapa jenis alat peraga kampanye yang difasilitasi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, diantaranya:

  • Papan reklame elektronik (videotron);
  • Papan reklame (billboard);
  • Baliho;
  • Spanduk; dan
  • Umbul-umbul.

Adapun aturan pemasangan alat peraga kampanye Pilkada 2024 sebagai berikut:

1. Jumlah, dan jenis alat peraga kampanye yang difasilitasi, meliputi:

- Reklame dengan jenis:

a) Papan reklame elektronik (videotron), paling banyak 5 (lima) buah setiap pasangan calon untuk setiap kabupaten/kota;

b) Papan reklame (billboard), paling banyak 5 (lima) buah setiap pasangan calon untuk setiap kabupaten/kota; dan/atau

Baca Juga: Prabowo Bakal Dilantik Bulan Depan, Buruh Tagih Janji Ini

c) Baliho, paling banyak 5 (lima) buah setiap pasangan calon untuk setiap kabupaten/kota;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X