KALTENGLIMA.COM - Polres Metro Jakarta Selatan telah menjadwalkan ulang pemanggilan Vadel Badjideh sebagai saksi dalam kasus dugaan persetubuhan dan aborsi yang menimpa putri Nikita Mirzani, LM, yang berusia 16 tahun.
Pemanggilan ulang tersebut direncanakan berlangsung pada pekan depan, tepatnya pada tanggal 4 Oktober 2024, pukul 14.00 WIB. Hal ini diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, kepada media.
Nurma menjelaskan bahwa penjadwalan ulang ini dilakukan berdasarkan permintaan dari pihak Vadel, yang mengajukan alasan kesehatan sebagai dasar penundaan.
Baca Juga: Seleksi PPPK 2024 Segera Dibuka, Menteri PANRB Beri Pesan Ini
Namun, hingga saat ini, pihak Vadel belum menyerahkan surat keterangan sakit dari dokter untuk mendukung permohonan tersebut.
Sebelumnya, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan pada hari ini, namun kuasa hukum Vadel datang dan menyerahkan surat penundaan tanpa melampirkan keterangan resmi terkait kondisi kesehatan.
Pihak kepolisian sebelumnya sudah menjadwalkan Vadel untuk diperiksa sebagai saksi terlapor dalam laporan yang diajukan oleh Nikita Mirzani terkait dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap anaknya.
Baca Juga: Ngaku Absen Diperiksa Karena Sakit, Polisi Tunggu Surat Sakit Vadel Badjideh
Namun, Vadel tidak hadir pada jadwal yang ditentukan dan meminta agar pemeriksaannya ditunda. Meskipun belum ada konfirmasi resmi terkait ketidakhadiran Vadel, polisi tetap menunggu sesuai jadwal awal pada pukul 14.00 WIB dan mempersilakan jika memang ada permintaan penundaan.
Artikel Terkait
Angin Kencang Terjang Puluhan Rumah di Bogor, 29 Rumah Rusak dan 1 Penghuni Luka
Polisi Indentifikasi 5 Jenazah Kasus di Kali Bekasi, Total Sudah 7
Pria di Bogor Bacok Korban Pakai Celurit Gegara Sakit Hati Pacar Didekati