KALTENGLIMA.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia menggerebek sebuah rumah mewah di Kota Serang, Banten, yang diduga digunakan sebagai tempat produksi narkotika.
Penggerebekan ini terjadi di sebuah rumah dua lantai yang terletak di Lingkungan Gurugui, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Serang. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan oleh penyidik BNN.
Pantauan di lokasi pada Senin, 30 September 2024, menunjukkan bahwa rumah tersebut dijaga oleh tim BNN RI, dengan beberapa penyidik tampak bekerja di lokasi, termasuk mobil bertanda BNN yang terlihat parkir di sana.
Baca Juga: Pemberhentian John Wempi dari Wamendagri Disetujui Jokowi Untuk Maju Pilkada
Menurut Ketua RT setempat, Tb Akhmad Husni, penggerebekan dilakukan oleh BNN RI pada Sabtu malam, 28 September 2024. Satu orang terduga pelaku, bernama Dudung, ditangkap di lokasi tanpa adanya perlawanan.
Akhmad juga menambahkan bahwa pemilik rumah tersebut bernama Beni Setiawan, yang membeli rumah itu sekitar dua tahun lalu.
Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Banten, Rohmad Nursahid, menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya.
Baca Juga: Surat Pengunduran Diri 2 Menteri PKB: Abdul Halim-Ida Fauziah Disetujui Jokowi
Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom, dijadwalkan akan memberikan keterangan resmi kepada publik terkait pengungkapan kasus ini dalam waktu dekat.
Artikel Terkait
Pakai Wifi Bandara Bisa Kuras Rekening Kamu, Kok Bisa?
Pengiriman 12 kg Sabu Asal Malaysia Digagalkan Polisi, Masuk Lewat Sini
Honor Panitia Belum Dibayar, Ketua PB PON Sumut Janjikan Ini