Prabowo Gibran Bakal Dilantik 20 Oktober 2024, Pekerja Libur Cuti Bersama?

photo author
- Selasa, 1 Oktober 2024 | 19:40 WIB
Foto Prabowo gibran
Foto Prabowo gibran

KALTENGLIMA.COM - Masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan segera berakhir, dengan tanggal 20 Oktober 2024 menjadi momen penting di mana keduanya secara resmi akan mengakhiri jabatan.

Di hari yang sama, Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka akan dilantik untuk memulai masa jabatan baru sebagai pemimpin Indonesia periode 2024-2029.

Pelantikan ini telah diatur sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 mengenai tahapan dan jadwal Pemilihan Umum 2024.

Baca Juga: Angka Remaja Bunuh Diri di Korea Selatan Meningkat, Alasannya Tak Masuk Akal

Walaupun Prabowo dan Gibran telah ditetapkan sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada 24 April lalu, pelantikan mereka tidak dapat dilakukan segera setelah hasil resmi diumumkan.

Mereka harus menunggu hingga akhir masa jabatan Presiden Jokowi dan Ma'ruf Amin, yang baru akan habis pada 20 Oktober.

Pelantikan ini akan menandai transisi kekuasaan secara resmi dan menandai awal kepemimpinan baru di Indonesia. Momen pelantikan pemimpin negara biasanya menjadi perhatian besar, dan banyak masyarakat bertanya-tanya apakah acara tersebut akan menjadi hari libur nasional.

Baca Juga: Ketum PSSI: Banyak yang Bantu Proses Mees Hilgers dan Eliano Reijnders jadi WNI

Namun, berdasarkan kalender 2024, pelantikan tersebut jatuh pada hari Minggu, yang memang sudah merupakan hari libur akhir pekan. Oleh karena itu, tidak ada penetapan hari libur nasional tambahan terkait dengan pelantikan tersebut.

Selain itu, Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang mengatur Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024 tidak mencantumkan tanggal tambahan untuk libur nasional di bulan Oktober.

Dengan demikian, masyarakat hanya bisa menikmati libur pada hari Sabtu dan Minggu di bulan tersebut, kecuali jika mereka memanfaatkan cuti pribadi pada hari kerja.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X