KALTENGLIMA.COM - Polres Kabupaten Karawang mengadakan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap rombongan kiai Nahdlatul Ulama (NU) dan anggota Banser di Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat.
Menurut IPDA Solikin, Humas Polres Karawang, rekonstruksi ini bertujuan untuk melengkapi berkas dan membuktikan fakta kasus pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu, 10 Agustus.
Kejadian pengeroyokan tersebut berlangsung di jalan raya Dusun Warudoyong, di mana para pelaku memberhentikan kendaraan korban, melakukan perusakan, dan pengeroyokan.
Baca Juga: Korban Keracunan Nasi Kotak di Cianjur Bertambah Puluhan Orang
Korban yang terdiri atas satu kiai NU dan dua anggota Banser sedang menuju Pondok Pesantren Al Baghdadi untuk menghadiri sebuah undangan ketika insiden itu terjadi.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini dan mengamankan beberapa barang bukti, termasuk pakaian dan kendaraan milik para pelaku. Para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun enam bulan.
Rekonstruksi yang dilakukan di halaman Mapolres Karawang memperagakan 32 adegan yang diperagakan oleh para pelaku, sebagai bagian dari upaya untuk melengkapi berkas perkara yang sedang diproses.
Artikel Terkait
Heboh! Keributan di Kantor Rekrutmen di Jaksel, Diduga Pelamar Kena Pungli
Annisa Mahesa Anggota DPR RI Termuda Jadi Sorotan Publik, Intip Segini Hartanya
MenPAN-RB Beberkan Alasan ASN Belum Pindah ke IKN