Polisi Lakukan Adegan Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Rombongan Kiai NU Karawang

photo author
- Rabu, 2 Oktober 2024 | 19:08 WIB
Ilustrasi penganiayaan. (Freepik)
Ilustrasi penganiayaan. (Freepik)



KALTENGLIMA.COM -
Polres Kabupaten Karawang mengadakan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap rombongan kiai Nahdlatul Ulama (NU) dan anggota Banser di Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat.

Menurut IPDA Solikin, Humas Polres Karawang, rekonstruksi ini bertujuan untuk melengkapi berkas dan membuktikan fakta kasus pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu, 10 Agustus.

Kejadian pengeroyokan tersebut berlangsung di jalan raya Dusun Warudoyong, di mana para pelaku memberhentikan kendaraan korban, melakukan perusakan, dan pengeroyokan.

Baca Juga: Korban Keracunan Nasi Kotak di Cianjur Bertambah Puluhan Orang

Korban yang terdiri atas satu kiai NU dan dua anggota Banser sedang menuju Pondok Pesantren Al Baghdadi untuk menghadiri sebuah undangan ketika insiden itu terjadi.

Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini dan mengamankan beberapa barang bukti, termasuk pakaian dan kendaraan milik para pelaku. Para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun enam bulan.

Rekonstruksi yang dilakukan di halaman Mapolres Karawang memperagakan 32 adegan yang diperagakan oleh para pelaku, sebagai bagian dari upaya untuk melengkapi berkas perkara yang sedang diproses.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X