KALTENGLIMA.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menjelaskan alasan mengapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) belum dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menurut Anas, Presiden Joko Widodo memberikan arahan agar pemerintah menyempurnakan ekosistem di IKN terlebih dahulu sebelum pemindahan dilakukan.
Anas menyatakan bahwa ekosistem tersebut mencakup infrastruktur seperti sistem digital dan penyediaan hunian, seperti apartemen untuk para PNS.
Baca Juga: Duh, Gak Semua Honorer jadi PPPK Full Time, Kemenpanrb Ungkap Alasannya
Saat ini, lebih dari 500 unit apartemen telah disiapkan, namun Presiden meminta agar ekosistem tersebut disempurnakan sebelum PNS dipindahkan.
Sebenarnya, menurut Anas, pemerintah telah siap memindahkan PNS berdasarkan nama, alamat, dan jabatan masing-masing. Namun, mereka masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Presiden terkait waktu pelaksanaannya.
Rencana pemindahan PNS ke IKN sudah beberapa kali mengalami penundaan. Awalnya, pemerintah menargetkan kepindahan pada September 2024, tetapi Presiden menundanya karena infrastruktur di IKN dianggap belum sepenuhnya siap.
Artikel Terkait
Naik MRT Jakarta Cuma Rp 1! Ini Syarat Lengkapnya
Mantan Presiden AS Jimmy Carter Ultah yang ke-1 Abad, Ini Resep Panjang Umurnya
Cara Uji Coba Simulator Sistem Canggih Pajak "Coretax"