KALTENGLIMA.COM - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menangkap seorang pria bernama Arick Pramana, yang diduga terlibat dalam kasus penipuan penjualan tiket konser musik (3/10) malam.
Ribuan korban dilaporkan mengalami kerugian akibat konser fiktif yang rencananya akan diselenggarakan pada 9 Desember 2023 di GOR Indoor Tjilik Riwut, Palangka Raya.
Kombes Pol Erlan Munaji, Kabid Humas Polda Kalteng, mengonfirmasi bahwa Arick Pramana ditangkap di Tangerang Selatan pada Kamis malam, dan saat ini sedang diperiksa oleh penyidik di Polda Kalteng.
Baca Juga: Peparnas 2024 Ciptakan Sejarah Baru
Terlapor menjalankan aksi penipuan melalui akun Instagram @warawirifestkalteng, yang mempromosikan konser artis-artis terkenal, namun konser tersebut ternyata tidak pernah akan dilaksanakan.
Korban penipuan diarahkan untuk membeli tiket melalui aplikasi Megatic setelah mengisi data di link yang diberikan.
Sebagian korban telah menerima pengembalian dana, namun banyak lainnya belum mendapatkan refund. Upaya untuk menyelesaikan masalah secara cicilan juga tidak terwujud.
Baca Juga: Angin Kencang Terjang 15 Rumah Warga di Pamijahan Bogor Hingga Ambruk!
Kuasa hukum korban, Jeffriko Seran, menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan terlapor atas dugaan penipuan online berdasarkan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU ITE, dan Polda Kalteng telah menetapkan Arick sebagai tersangka.
Artikel Terkait
Harga Emas Hari Ini Melambung Tinggi! Jadi Segini
Miris! Ayah Jual Bayinya Rp 15 Juta di Tangerang
Peringati HUT ke-79 TNI, Tarif MRT Hari Ini Jadi Rp 1