Divonis 8 Tahun Bui, Eks Gubernur Malut Abdul Gani Tak Terima

photo author
- Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:51 WIB
Abdul Gani Kasuba
Abdul Gani Kasuba

KALTENGLIMA.COM - Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), mengajukan banding atas vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan terkait kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 109 miliar.

Ketua tim kuasa hukumnya, Junaidi Umar, menyatakan bahwa hukuman tersebut dinilai terlalu berat dan tidak sesuai dengan fakta yang terungkap selama persidangan.

Junaidi menekankan bahwa meskipun pihaknya menghargai putusan majelis hakim, mereka kecewa karena pembelaan kliennya diabaikan.

Baca Juga: Pemilik dan Pengasuh Kasus Pencabulan Anak Panti Tangerang Terancam 15 Tahun Bui

Selain itu, Junaidi juga menyayangkan besarnya uang pengganti yang diputuskan hakim, yaitu sebesar Rp 109 juta dan 90 ribu dollar AS, yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Sebelumnya, Abdul Gani Kasuba dihukum karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Selain hukuman penjara, ia juga dikenakan denda tambahan sebagai bagian dari putusan pengadilan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X