KALTENGLIMA.COM - Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Sandra Dewi, istri terdakwa Harvey Moeis, akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah pada periode 2015–2022.
Rencana tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum, Harli Siregar, dan sidang dijadwalkan pada 10 Oktober 2024.
Dalam sidang dakwaan perdana pada Agustus lalu, Harvey Moeis didakwa mengalirkan uang sebesar Rp3,15 miliar kepada Sandra Dewi, yang diduga berasal dari biaya pengamanan peralatan processing timah.
Baca Juga: Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Masuk Daftar Penerima Suap, Total Rp 13 M Disita KPK
Jaksa penuntut umum, Ardito Muwardi, menjelaskan bahwa uang tersebut ditransfer melalui rekening perusahaan terkait dan seolah-olah dicatat sebagai biaya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
Selain itu, uang hasil dugaan korupsi juga dikirimkan ke rekening asisten pribadi Sandra Dewi, Ratih Purnamasari, sebesar Rp80 juta. Harvey didakwa melakukan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Harvey terancam pidana sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Artikel Terkait
Raffi Ahmad Resmi jadi Wakil Ketua Kadin Pimpinan Anindya Bakrie
Prabowo Ingin Bangun Tanggul Raksasa, Lanjutkan Proyek dari SBY?
Gerindra Buka Suara usai Jokowi Serahkan Keppres IKN ke Prabowo Subianto