Modus Dokumen Palsu, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Puluhan Ton Rotan Ilegal

photo author
- Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:34 WIB
Ilustrasi Bea Cukai (Facebook/ Adp Pranata/ group Keluhan Bea Cukai Lapor Kesini Bukan Tipu-tipu)
Ilustrasi Bea Cukai (Facebook/ Adp Pranata/ group Keluhan Bea Cukai Lapor Kesini Bukan Tipu-tipu)

 

KALTENGLIMA.COM - Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) bekerja sama dengan Bea Cukai Pontianak berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 861 paket rotan di Pelabuhan Dwikora Pontianak yang rencananya akan dikirim ke Tiongkok.

Paket-paket rotan tersebut dimasukkan ke dalam 8 kontainer berukuran 20 kaki. Modus operandi yang digunakan eksportir adalah dengan memberikan keterangan palsu pada dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB), di mana rotan tersebut dilaporkan sebagai kelapa.

Dalam konferensi pers yang digelar di Lapangan Pelindo Pontianak pada 27 Agustus 2024, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Beni Novri, menjelaskan bahwa rotan termasuk barang yang dilarang untuk diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024.

Baca Juga: Nangis di Sidang, Sandra Dewi: Saya Bilang ke Anak-anak Ayahnya Wamil

Eksportir yang terlibat akan dikenai pasal 103 huruf (a) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang mengatur hukuman pidana minimal dua tahun dan maksimal delapan tahun, serta denda antara Rp 100 juta hingga Rp 5 miliar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh kontainer yang diperiksa berisi rotan dengan total berat mencapai 50.307 kilogram. Pada 22 Agustus 2024, kasus ini secara resmi dilimpahkan dari Bea Cukai Pontianak kepada Kanwil Bea Cukai Kalbagbar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Penggagalan penyelundupan ini bermula dari analisis Tim Analis Kanwil Bea Cukai Kalbagbar yang menemukan indikasi pelanggaran pada PEB milik eksportir berinisial CV MAS.

Baca Juga: Sandra Dewi Tak Bersedia Cincin Kawin dan Tunangan Disita Kejagung, Ini Alasannya

Setelah dikeluarkannya nota hasil intelijen (NHI), Bea Cukai Pontianak melakukan penghentian dan pemeriksaan barang. Karena pemilik barang tidak hadir dalam batas waktu yang ditetapkan, petugas melakukan pemeriksaan dengan disaksikan oleh pihak PT Pelindo Pontianak.

Beni juga menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan peraturan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2024, dan menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum di bidang kepabeanan secara profesional dan transparan.

Bea Cukai berharap tindakan ini menjadi pelajaran bagi para eksportir untuk mematuhi peraturan yang berlaku.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X