KALTENGLIMA.COM - Sandra Dewi, istri dari Harvey Moeis, menolak untuk menyerahkan cincin kawin dan tunangannya terkait kasus korupsi timah. Kejaksaan Agung memberikan tanggapan terhadap penolakan tersebut.
Sandra hadir sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 10 Oktober 2024. Terdakwa dalam kasus ini termasuk Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (PT RBT), Suparta sebagai Direktur Utama PT RBT sejak 2018, dan Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak 2017.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto bertanya apakah ada hal lain yang ingin ditanyakan terkait kasus tersebut.
Baca Juga: Dewan Pastikan Operasional dan Insentif Damang. dan Mantir Adat Meningkat
Sandra mengungkapkan bahwa satu-satunya pemberian dari suaminya adalah cincin kawin dan cincin tunangan, yang belum disita oleh Kejaksaan.
Saat hakim menanyakan lebih lanjut, Sandra menjelaskan bahwa cincin tersebut masih ada, dan dia menolak untuk menyerahkannya kepada penyidik karena menganggap cincin tersebut memiliki makna sakral, sebagai simbol pernikahan dan pertunangan mereka.
Artikel Terkait
Prabowo Prioritaskan Impor Sapi dari Negara Ini untuk Program MBG
Luhut sebut E-Katalog Versi Baru Akan Segera Rilis, Cek Jadwalnya
Gegara Tenggak Miras di Tempat Hiburan Malam, ABG Perempuan Tewas di Jakbar