KALTENGLIMA.COM - Anggota DPRD Kota Solo, Kevin Fabiano, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait kasus korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) tahun 2021-2023.
Kevin, yang merupakan kader PDI Perjuangan, sebelumnya menjabat sebagai pelatih atletik di NPCI Jawa Barat. Setelah diperiksa selama sekitar 8 jam, ia langsung ditahan di Rutan Kebonwaru, Kota Bandung, sejak Kamis, 10 Oktober 2024.
Bersama Kevin, seorang tersangka lainnya berinisial CPA yang menjabat sebagai Bendahara NPCI Jabar juga ditetapkan dalam kasus ini. Namun, CPA hanya dikenakan status tahanan kota.
Baca Juga: Pengakuan Sandra Dewi di Sidang Kasus Korupsi Timah Suaminya, Bantah Hal Ini
Modus yang dilakukan oleh Kevin dan CPA mencakup mark-up anggaran, laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif, hingga pemotongan dana hibah dengan total nilai Rp 122 miliar, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 5 miliar.
Dalam foto yang dibagikan oleh pihak kejaksaan, Kevin terlihat mengenakan rompi tahanan saat digiring ke Rutan Kebonwaru oleh petugas. Penahanannya akan berlangsung selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Artikel Terkait
Luhut sebut E-Katalog Versi Baru Akan Segera Rilis, Cek Jadwalnya
Gegara Tenggak Miras di Tempat Hiburan Malam, ABG Perempuan Tewas di Jakbar
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan, KPK: Kami Siap Hadapi