Anggota DPRD Solo Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah!

photo author
- Sabtu, 12 Oktober 2024 | 10:07 WIB
Ilustrasi korupsi. (Foto tangkapan layar laman SPN.or.id).
Ilustrasi korupsi. (Foto tangkapan layar laman SPN.or.id).

KALTENGLIMA.COM - Anggota DPRD Kota Solo, Kevin Fabiano, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait kasus korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) tahun 2021-2023.

Kevin, yang merupakan kader PDI Perjuangan, sebelumnya menjabat sebagai pelatih atletik di NPCI Jawa Barat. Setelah diperiksa selama sekitar 8 jam, ia langsung ditahan di Rutan Kebonwaru, Kota Bandung, sejak Kamis, 10 Oktober 2024.

Bersama Kevin, seorang tersangka lainnya berinisial CPA yang menjabat sebagai Bendahara NPCI Jabar juga ditetapkan dalam kasus ini. Namun, CPA hanya dikenakan status tahanan kota.

Baca Juga: Pengakuan Sandra Dewi di Sidang Kasus Korupsi Timah Suaminya, Bantah Hal Ini

Modus yang dilakukan oleh Kevin dan CPA mencakup mark-up anggaran, laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif, hingga pemotongan dana hibah dengan total nilai Rp 122 miliar, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 5 miliar.

Dalam foto yang dibagikan oleh pihak kejaksaan, Kevin terlihat mengenakan rompi tahanan saat digiring ke Rutan Kebonwaru oleh petugas. Penahanannya akan berlangsung selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X