Polisi Tangkap Eks Caleg di Aceh Usai Sebar Konten Asusila Orang Lain saat Live

photo author
- Minggu, 13 Oktober 2024 | 14:10 WIB
ilustrasi ditangkap/ foto: google
ilustrasi ditangkap/ foto: google

KALTENGLIMA.COM - Seorang selebgram di Aceh berinisial MD alias ML, yang berusia 32 tahun, ditangkap polisi setelah dilaporkan karena menyebarkan konten asusila milik orang lain saat siaran langsung di TikTok. MD, yang juga merupakan calon anggota DPR Aceh dari partai politik nasional untuk Pemilu 2024, ditahan oleh polisi.

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh, Kompol Ibrahim, mengonfirmasi bahwa MD telah ditangkap dan ditahan di Polda Aceh setelah dijemput oleh penyidik, karena sebelumnya ia dua kali tidak memenuhi panggilan polisi.

Penangkapan dilakukan di Cibubur, Jawa Barat, pada Sabtu, 5 Oktober 2024, dan MD dibawa ke Aceh untuk ditahan sejak 8 Oktober. Pada awalnya, MD hanya dijemput sebagai saksi setelah mengabaikan panggilan.

Baca Juga: Kabar Duka! Cagub Maluku Utara Benny Laos Meninggal Dunia Akibat Speedboat Meledak

Ibrahim menjelaskan bahwa MD dilaporkan karena menyebarkan konten asusila orang lain melalui siaran langsung di akun TikTok-nya, yang disaksikan oleh 3,4 ribu penonton.

Video tersebut menjadi viral di media sosial dan bahkan sempat dilihat oleh korban, yang kemudian melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polda Aceh pada 14 November 2023. MD kerap mangkir dari panggilan polisi dan berpindah-pindah alamat untuk menghindari penyidik.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone iPhone 14 Pro Max dan akun TikTok atas nama MD.

Baca Juga: Jokowi akan Segera Turun Tahta, Segini Tunjangan Pensiunnya

MD diduga melanggar sejumlah peraturan hukum, termasuk Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 terkait perubahan UU ITE, serta Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ibrahim menambahkan bahwa penanganan kasus MD sempat tertunda karena statusnya sebagai calon legislatif dalam Pemilu 2024, yang sesuai dengan kebijakan netralitas Polri dalam penegakan hukum berdasarkan Telegram Kapolri.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X