Polisi Tangkap 5 Pencuri Modul BTS di Jakpus, Kerugian Rp 120 Miliar!

photo author
- Senin, 14 Oktober 2024 | 16:26 WIB
Ilustrasi ditangkap polisi (Pexels)
Ilustrasi ditangkap polisi (Pexels)

KALTENGLIMA.COM - Polisi berhasil menangkap lima orang yang terlibat dalam pencurian modul Base Transceiver Station (BTS) di Menteng, Jakarta Pusat, yang menyebabkan kerugian bagi provider hingga mencapai Rp 120 miliar.

Kapolres Jakarta Utara, Kombes Susatyo Condro Purnomo, menjelaskan bahwa para pelaku telah melakukan aksi serupa beberapa kali di wilayah Jakarta Pusat. Kelima tersangka yang berhasil ditangkap adalah MJ (31), AL (29), TY (34), RCH (25), dan AB (49).

Dalam konferensi pers di Polsek Menteng, Senin, 14 Oktober 2024, Kombes Susatyo mengungkap bahwa polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 227 modul BTS dan 13 paket modul BTS yang rencananya akan dikirim ke China, serta berbagai alat yang digunakan untuk melancarkan aksi pencurian tersebut.

Baca Juga: Parpol Pengusung Ajukan Sherly Tjoanda Maju Pilkada Malut Gantikan Benny

Kasus ini terungkap setelah MJ ditangkap usai mencuri modul BTS di kawasan Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat. MJ menyamar sebagai teknisi provider dengan membawa kop surat palsu dari provider tersebut. Polisi kemudian melakukan pengembangan di Serpong dan menangkap empat tersangka lainnya, yaitu AL, TY, RCH, dan AB.

Susatyo menjelaskan peran masing-masing tersangka, di mana AL bertugas menerima, menyimpan, dan mengemas barang curian, serta merekrut dan membayar pekerja.

TY membantu AL dalam mengemas barang, sementara RCH bertugas membantu packing dan menemani Jason, seorang buronan, ke gudang di Karawang. Sedangkan AB bertugas memindahkan modul ke Pondok Aren.

Baca Juga: Gelar Razia Cegah Balap Liar di Jl Sudirman Jakpus, Polisi Tilang 71 Motor!

Menurut perhitungan penyidik, kerugian yang ditimbulkan akibat pencurian ini mencapai Rp 120 miliar, dengan harga satu modul BTS sekitar Rp 90 juta. Para tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP serta Pasal 481 KUHP terkait pencurian dan penadahan.

Di sisi lain, General Manager Tower Management Telkomsel, Tito Wicaksono, memberikan apresiasi atas upaya polisi dalam menangani kasus ini.

Ia menekankan bahwa pencurian modul BTS tidak hanya menyebabkan kerugian finansial bagi perusahaan, tetapi juga berdampak langsung pada konsumen dengan terganggunya layanan telekomunikasi.

Baca Juga: 3 Warga Bandung Barat Ditangkap Usai Curi Rel Kereta di Karawang

Tito juga menegaskan pentingnya sinergi dalam melindungi infrastruktur telekomunikasi yang vital bagi masyarakat luas.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X