KALTENGLIMA.COM - Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), di mana peserta akan menjalani tes dengan metode CAT (Computer Assisted Test) BKN. Tes ini dimulai pada 16 Oktober 2024 dan berlangsung hingga 14 November 2024.
Sebelum mengikuti tes, peserta wajib membawa dokumen yang diperlukan dan mematuhi aturan pelaksanaan SKD. Peserta yang tidak membawa berkas sesuai persyaratan akan dikenai sanksi oleh panitia.
Peraturan terkait tata tertib SKD CPNS 2024 tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2024. Peraturan tersebut mencakup persyaratan dokumen, barang yang dilarang dibawa, serta sanksi yang dapat berupa teguran lisan, larangan mengikuti seleksi, atau diskualifikasi.
Baca Juga: Penyelundupan 6514 Burung Ilegal Digagalkan Petugas Gabungan
Beberapa dokumen yang wajib dibawa oleh peserta meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, atau jika belum memiliki KTP, bisa membawa surat keterangan pengganti KTP yang sah. Selain itu, peserta juga harus membawa Kartu Tanda Peserta Ujian yang diperoleh dari portal SSCASN BKN.
Artikel Terkait
Hakim Agung Sunarto Terpilih Menjadi Ketua MA Periode 2024-2029
Pemkab Bogor Bakal Bongkar Bangunan Liar di Puncak
Penyelundupan 6514 Burung Ilegal Digagalkan Petugas Gabungan