Sandra Dewi Kembali Diminta Hadir dalam Sidang TPPU Harvey Moeis

photo author
- Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:04 WIB
Potret Sandra Dewi saat menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi PT Timah, pada Kamis, 10 Oktober 2024. Simak kesaksian sang artis terkait kepemilikan hartanya berikut ini. (YouTube.com / Intens Investigasi)
Potret Sandra Dewi saat menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi PT Timah, pada Kamis, 10 Oktober 2024. Simak kesaksian sang artis terkait kepemilikan hartanya berikut ini. (YouTube.com / Intens Investigasi)

 

KALTENGLIMA.COM - Majelis hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk kembali menghadirkan artis Sandra Dewi sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Hakim menyebut kehadiran Sandra untuk membuktikan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Harvey.

"Jadi dalam kesempatan ini sebelum kita periksa saksinya kita akan ini, Pak, pemeriksaan untuk terdakwa Harvey Moeis dan terdakwa Suparta kan ada dakwaan TPPU-nya. Kalau terdakwa Reza nggak ada ya. Jadi kita akan panggil Sandra Dewi lagi, ya seperti itu. Tolong melalui JPU, untuk pembuktian ini. Kan pembuktian terbalik kan ya? Silakan ya kita kasih kesempatan. Nanti kita akan rinci Pak TPPU-nya apa supaya persidangan ini fair aja," kata ketua majelis hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2024).

Sandra akan kembali dihadirkan sebagai saksi pada Senin (21/10) depan. Selain Sandra, hakim juga meminta agar istri Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Anggraeni, turut dihadirkan kembali dalam sidang tersebut.

Baca Juga: Pernah Tolak Main di Kandang Lawan, Timnas Indonesia Kena Sanksi FIFA

"Terus terang kemarin karena saksinya ada 10 ya jadi kita kurang fokus, sedangkan ini urgen banget. Karena apa? JPU kan memang berhak untuk menyita semua dan terdakwa membuktikan sebaliknya untuk TPPU. Jadi nanti kita minta supaya nanti satu per satu, ya. Jadi kalau kita tunda Kamis terlalu lama, sedangkan untuk itu kan tidak lama persidangannya untuk membuktikan dari pihak terdakwa," kata hakim.

"Jadi istri terdakwa Harvey Moeis, Sandra Dewi kemudian istri Pak Suparta. Tolong melalui JPU ya," tambah hakim.

Sebelumnya, Sandra Dewi sudah dihadirkan sebagai saksi untuk Harvey Moeis pada Kamis (10/10). Sandra menyebutkan 88 tas branded hingga 141 item perhiasan miliknya yang disita Kejaksaan Agung RI merupakan hasil endorsement yang tak terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang menjerat Harvey.

Baca Juga: 7 Cara Mengatasi Rambut Rontok Berlebihan dengan Bahan Alami, Bisa Dicoba Dirumah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X