KALTENGLIMA.COM - Pelantikan presiden dan wakil presiden 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2024 mendatang. Usai pelantikan, biasanya ada pemasangan foto resmi presiden dan wakil presiden yang dilakukan di lingkungan instansi sampai satuan pendidikan.
Berikut aturan resmi terkait pemasangan foto presiden dan wakil presiden.
Aturan Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden
Ketentuan pemasangan foto presiden dan wakil presiden secara umum diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Adapun bunyinya sebagai berikut.
Baca Juga: Ditemukan Tewas Berduaan, Jenazah Ibu dan Bayi Asal Depok Diautopsi
(1) Dalam hal lambang negara ditempatkan bersama-sama dengan bendera negara, gambar presiden dan/atau gambar wakil presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan:
a. Lambang negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada bendera negara; dan
b. Gambar resmi presiden dan/atau gambar wakil presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada lambang negara.
Baca Juga: Ibu dan Bayi Ditemukan Tewas ‘Berduaan’ di Depok, Begini Cerita Warga
(2) Dalam hal bendera negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipasang di dinding, lambang negara diletakkan di tengah atas antara gambar resmi presiden dan/atau gambar wakil presiden.
Berdasarkan situs Kementerian Sekretariat Negara RI, berikut ukuran pemasangan foto presiden dan wakil presiden.
Baca Juga: Gantikan Mendiang Suami, Istri Benny Laos Jalani Tes Kesehatan di RSPAD
- Kertas Art Carton 260 gram 4 warna offset
- Ukuran (A2): tinggi 64,5 cm; lebar 48,6 cm
- Ukuran (A3): tinggi 42,5 cm; lebar 32 cm.
Jika sudah sesuai ukuran, foto dibingkai atau diberi pigura dengan baik dan rapi. Pemasangan foto presiden dan wakil presiden harap menyesuaikan dengan luas ruangan dan estetika (keindahan).
Artikel Terkait
Bolehkah Balita Minum Teh?
Pesan Haru Zayn Malik untuk Liam Payne: ‘Love you bro’
Sinopsis Lengkap The Shadow Strays: Film Aksi Terbaru di Netflix
Waspada Banjir Kiriman, Polsek Permata Intan Pantau Ketinggian Air
Jokowi Beri Mantan Menteri Jaminan Kesehatan dari APBN, Istana Ungkap Alasannya