KALTENGLIMA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan jaminan pemeliharaan kesehatan dari negara bagi para pensiunan menteri yang menjabat pada 2019-2024. Jaminan kesehatan tersebut dibiayai langsung dari APBN.
Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara diteken Jokowi pada 15 Oktober 2024.
Pihak Istana buka-bukaan terkait alasan Jokowi memberikan jaminan kesehatan bagi para pensiunan menteri. Menurut Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, jaminan kesehatan bagi pensiunan menteri diberikan Jokowi sebagai bentuk kepedulian, perhatian, sekaligus perhatian bagi para menteri.
Baca Juga: Sinopsis Lengkap The Shadow Strays: Film Aksi Terbaru di Netflix
Apalagi dalam rentang 2019-2024, Indonesia dihantam beragam tantangan besar, mulai dari pandemi COVID-19 hingga krisis ekonomi. Hal tersebut membuat para menteri bekerja jauh lebih keras daripada biasanya.
"Itu bagian dari kepedulian dari presiden dan menteri purnatugas. Beliau semua sudah mengabdikan diri secara luar biasa di periode ini dan tentu saja beliau banyak sekali curahkan waktu dan tenaganya. Apalagi di 2019 hingga 2024 kan tantangannya luar biasa, kita hadapi pandemi, krisis ekonomi, dan lain lain itu tentu para menteri bekerja sangat keras," ungkap Ari ditemui di Kantor Kemensetneg, Jakarta Pusat, Jumat (18/10/2024).
Terkait penggunaan APBN pada pemberian jaminan kesehatan bagi para pensiunan menteri, Ari mengatakan, hal ini tak menjadi masalah. Besarannya juga tidak sebesar yang dibayangkan.
Baca Juga: Pesan Haru Zayn Malik untuk Liam Payne: ‘Love you bro’
"Itu bagian wajar lah dari pemeliharaan kesehatan itu, ini bagian dari hal yang bisa di-cover," ujar Ari.
Ari mengatakan, dalam aturan yang baru dirilis disebutkan juga fasilitas kesehatan yang dapat digunakan pun hanya yang milik negara atau BUMN. Dengan begitu artinya biaya yang dikeluarkan tak akan besar.
Tetapi, ketika ditanya besaran anggaran yang akan dikeluarkan, Ari bilang jumlah pastinya masih sedang dihitung oleh Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Sekretaris Negara.
Baca Juga: Bolehkah Balita Minum Teh?
"Kan di dalam aturan itu nggak boleh di swasta atau di mana, apalagi luar negeri. Semua cuma boleh di fasilitas pemerintah saja. Jadi itu pakai APBN tapi di fasilitas yang dimiliki pemerintah, jadi itu yang beda kan. Kalau ke luar negeri itu periksa nggak bisa," beber Ari.
Artikel Terkait
Bukan Hanya Smartphone, Oppo Pad 3 Pro Siap Bersinar Bersama Find X8 Series
Merapat ke Kabinet Prabowo, Anies Hormati Keputusan Cak Imin
Bahaya Celana Ketat bagi Kesehatan: Lebih dari Sekadar Gaya
Perhatikan! Ini Menu Sarapan yang Seharusnya Dihindari Pengidap Hipertensi
Harus Olahraga Berapa Lama Agar Tekanan Darah Turun? Ini Kata Peneliti