KALTENGLIMA.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama sejumlah instansi berhasil mengungkap peredaran gelap ganja seberat 624,507 kilogram asal Aceh yang akan disebarkan ke Sumatera Barat.
Kepala BNN, Komjen Polisi Marthinus Hukom, menyatakan bahwa operasi gabungan ini melibatkan penangkapan tujuh pelaku dengan inisial K, R, P, Z, E, H, dan RK.
Para pelaku ditangkap di Pasaman setelah penggeledahan terhadap dua mobil yang membawa 12 karung berisi 25 paket ganja kering siap edar.
Baca Juga: AHY Berhasil Ungkap Dua Kasus Mafia Tanah Rp 3,6 Triliun
Operasi ini dimulai berdasarkan informasi dari masyarakat, dan penangkapan dilakukan pada 11 Oktober 2024. Para pelaku kini dijerat dengan sejumlah pasal dari Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Hukom menambahkan bahwa pengungkapan ini berhasil menyelamatkan lebih dari 312 ribu warga dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Artikel Terkait
Ibu dan Bayi Ditemukan Tewas ‘Berduaan’ di Depok, Begini Cerita Warga
Ditemukan Tewas Berduaan, Jenazah Ibu dan Bayi Asal Depok Diautopsi
Cek di Sini! Aturan Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden