Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden Prabowo, Segini Gaji dan Fasilitas Mewah Raffi Ahmad

photo author
- Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:53 WIB
Segini gaji Raffi Ahmad jadi Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto (Instagram.com/@raffinagita1717)
Segini gaji Raffi Ahmad jadi Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto (Instagram.com/@raffinagita1717)

KALTENGLIMA.COMRaffi Ahmad resmi dilantik oleh presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 22 Oktober 2024 kemarin di Istana Negara, Jakarta.

Raffi Ahmad didampingi oleh sang istri Nagita Slavina beserta ibunya, yang kerap dipanggil mama Amy.

Selain Raffi, tokoh ternama yang juga dilantik pada hari itu ada Gus Miftah atau Miftah Maulana Habiburrahma.

Baca Juga: Siap Ramaikan Pasar Tablet Lokal: Oppo Pad Neo Kantongi Sertifikasi, Kapan Meluncur?

Keduanya akan menjalankan peran penting sebagai utusan khusus dengan tanggung jawab di berbagai sektor strategis. Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76M tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden untuk periode 2024-2029.

Sementara itu, tugas utama para utusan khusus ini adalah membantu Presiden dalam bidang-bidang yang tidak tercakup oleh kementerian atau instansi pemerintah lainnya.

Setiap utusan memiliki bidang spesifik yang akan mereka fokuskan selama periode jabatan, dengan harapan mampu meningkatkan sektor-sektor vital tersebut di tingkat nasional maupun internasional.

Baca Juga: Pengenalan Wajah: Solusi Baru Facebook dan Instagram untuk Cegah Iklan Scam

Peran strategis ini menjadikan mereka sebagai bagian penting dari kabinet Presiden Prabowo, dengan tugas-tugas yang melibatkan banyak kolaborasi antar pemangku kepentingan, termasuk sektor swasta dan masyarakat.

Untuk besaran gaji menteri diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Pasal 2 PP itu menyebut menteri mendapatkan gaji pokok Rp5.040.000 per bulan.

Baca Juga: 6 Tanda Kamu Punya Mental yang Sehat Wajib Diketahui, Apa Kamu Salah Satunya?

Sementara itu, besaran tunjangan menteri diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Pada Pasal 1 ayat (2e) Keppres itu menyebut menteri menerima tunjangan sebesar Rp13.608.000 setiap bulan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Delia Anisya Fitri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X