KALTENGLIMA.COM - KPK sedang mengusut dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) untuk periode 2019-2022.
Direktur Utama ASDP nonaktif, Ira Puspadewi, dipanggil KPK pada Kamis, 24 Oktober 2024, untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini.
Selain Ira, dua saksi lain yang dipanggil adalah Ardhian Budi S, Lead Inspector PT BKI, dan Ahsin Silahudin, Pimpinan Cabang KJPP MBPRU Batam.
Baca Juga: KPK Investigasi Kasus Tambang, Panggil Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Bersama Anaknya
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP), Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP), dan Adjie (Pemilik PT Jembatan Nusantara). Dugaan kerugian negara akibat akuisisi tersebut diperkirakan mencapai Rp 1,27 triliun.
Kasus ini bermula dari akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP pada Maret 2022. Akuisisi ini menambah jumlah armada kapal ASDP menjadi 219 unit, dari sebelumnya 166 unit.
Namun, masalah muncul ketika barang-barang yang dibeli dari PT Jembatan Nusantara diduga dalam kondisi yang tidak baru, sehingga menimbulkan kerugian negara.
Baca Juga: Penyelundupan Narkoba: Wanita Ditangkap BNN dengan 2,3 Kg Kokain dari Brasil
Meskipun demikian, Adjie, mantan pemilik PT Jembatan Nusantara, mengklaim bahwa tidak ada kerugian negara dalam proses akuisisi tersebut dan menyatakan bahwa ia tidak menerima uang dari transaksi tersebut.
Artikel Terkait
Kebakaran Bus Pariwisata Angkut 58 Anak TK di Tol Wiyoto Wiyono
Mobil Angkut 20 Kg Sabu Dicegat BNN di Bogor, 3 Orang Diamankan!
Penyelundupan Narkoba: Wanita Ditangkap BNN dengan 2,3 Kg Kokain dari Brasil