KALTENGLIMA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi adanya tersangka baru dalam kasus dugaan suap yang terkait vonis bebas untuk terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
"Ya, ada (tersangka baru)," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat. Febrie menyatakan identitas dan keterlibatan tersangka baru akan diungkapkan pada sore hari.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, I Ketut Sumedana, menambahkan bahwa pada Kamis (24/10), pihaknya memeriksa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR yang diduga terkait dalam kasus ini.
Baca Juga: Usut Tuntas! Polisi Periksa Kasus Wanita Selundupkan Sabu ke Lapas Salemba untuk Suami
“Pemeriksaan di Kejati Bali berlangsung dari sore hingga malam, dan hari ini ZR dibawa ke Jakarta,” katanya, tanpa memberikan detail lebih lanjut.
Sebelumnya, pada Rabu (23/10), Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka suap. Mereka adalah ED, HH, dan M. Selain itu, pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberi suap.
Ketiga hakim tersebut dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Jo Pasal 6 Ayat 2 Jo Pasal 12 huruf e Jo Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, sementara LR sebagai pemberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1 Jo Pasal 6 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Menteri-Menteri Makan ala Taruna, Lonceng Prabowo Tandai Mulai dan Selesai
Untuk penyidikan lebih lanjut, ketiga hakim ditahan di Rutan Surabaya, sedangkan pengacara LR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Artikel Terkait
Prabowo: Retreat Kabinet Dikenal Sebagai ‘The Military Way’ untuk Menegakkan Kedisiplinan
Polresta dan Kodim Bogor Ajak Siswa SDN Kebon Kopi Nikmati Makan Bergizi Gratis
Menteri-Menteri Makan ala Taruna, Lonceng Prabowo Tandai Mulai dan Selesai