KALTENGLIMA.COM - Gregorius Ronald Tannur yang merupakan terpidana kasus pembunuhan Dini Sera resmi ditangkap Kejaksaan. Hal itu dibenarkan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.
"Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40," kata Harli Siregar
Harli menerangkan, tim menangkap Ronald Tannur pukul 14.40 waktu setempat. Ronald ditangkap di perumahan Victoria Regency Surabaya.
Baca Juga: Kalah Telak, Carlo Ancelotti Kecam Selebrasi Gol Barcelona
"Di perumahan Victoria Regency Surabaya, saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Kejati Jatim," ujarnya.
Seperti yang diketahui, Mahkamah Agung sudah menganulir vonis bebas Gregorius Ronald Tannur menjadi 5 tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera. Vonis tersebut dibatalkan sehari sebelum 3 hakim PN Surabaya ditangkap jaksa terkait dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
Artikel Terkait
Ini 3 Cara Kirim Pesan ke Orang yang Sudah Blokir Kamu di WhatsApp
Usai Jatuh dari Lantai 2 Gedung Walkot Jaktim, Petugas CCTV Tewas
Jelang Debat Kedua Pilgub, Jubir RK-Suswono: Sudah Siapkan Strategi Khusus
Usai Mengikuti Retreat Kabinet di Akmil Magelang, Gibran Blusukan di Pasar
Wow! Mayang Lucyana Kini Masuk Geng Maia Estianty
Anggota DPRD Murung Raya Ajak Tumbuhkan Nilai Agama Sejak Usia Dini