Vonis Bebas Batal, Ronald Tannur Resmi Ditangkap!

photo author
- Minggu, 27 Oktober 2024 | 18:25 WIB
Ronald Tannur - Busurnusa.com
Ronald Tannur - Busurnusa.com

 

KALTENGLIMA.COM - Gregorius Ronald Tannur yang merupakan terpidana kasus pembunuhan Dini Sera resmi ditangkap Kejaksaan. Hal itu dibenarkan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.

"Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40," kata Harli Siregar

Harli menerangkan, tim menangkap Ronald Tannur pukul 14.40 waktu setempat. Ronald ditangkap di perumahan Victoria Regency Surabaya.

Baca Juga: Kalah Telak, Carlo Ancelotti Kecam Selebrasi Gol Barcelona

"Di perumahan Victoria Regency Surabaya, saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Kejati Jatim," ujarnya.

Seperti yang diketahui, Mahkamah Agung sudah menganulir vonis bebas Gregorius Ronald Tannur menjadi 5 tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera. Vonis tersebut dibatalkan sehari sebelum 3 hakim PN Surabaya ditangkap jaksa terkait dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X