KALTENGLIMA.COM - Seorang warga negara Indonesia, Tuma Thierry Henry, ditangkap oleh petugas Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan Amerika Serikat (CBP) karena membawa "dolar hitam".
Istilah "dolar hitam" mengacu pada modus penipuan yang menggunakan kertas menyerupai uang AS dalam ukuran dan tekstur, namun tampak berwarna hitam, biru, atau putih di bawah sinar ultraviolet.
Pelaku biasanya mengaku bahwa uang tersebut berubah warna akibat bahan kimia yang digunakan untuk menghindari deteksi otoritas. Modus ini dilengkapi dengan cerita bahwa uang bisa "dibersihkan" untuk menampilkan nilai aslinya, sehingga pelaku menawarkan dolar hitam kepada korban dengan harga diskon sebagai iming-iming.
Baca Juga: Apple Rilis MacBook Pro M4, Revolusi Tanpa RAM 8GB
Saat Thierry Henry tiba di Bandara Internasional Washington Dulles dari Lome, Togo, pada Rabu (30/10), petugas CBP menemukan dalam bagasinya uang palsu senilai USD 28.500.
Uang tersebut terdiri dari bundel-bundel kertas kosong berwarna hitam dan putih yang diberi label "Seratus" dan sangat mirip dengan ukuran uang AS.
Saat diperiksa, petugas menemukan bahwa bagian depan dan belakang kertas menyerupai uang 100 dolar AS asli, tetapi kertas ini tidak memiliki nilai.
Baca Juga: Kesal Gegara Judi Online, Istri Bakar Suami di NTT
Setelah penemuan ini, petugas CBP menyita barang tersebut dan menyerahkan Henry kepada Kepolisian Metropolitan Washington Airports Authority.
Kini, Henry menghadapi tuduhan pemalsuan, yang dianggap sebagai tindak pidana di bawah Kode VA 18.2-171. Meskipun demikian, ia masih dianggap tidak bersalah hingga terbukti di pengadilan.
Direktur Pelabuhan Wilayah CBP, Marc E. Calixte, mengingatkan masyarakat bahwa skema dolar hitam ini adalah modus kriminal yang dirancang untuk menipu dan merugikan orang.
Artikel Terkait
2 Bos Besar Turun Gunung Kawal Demo Besar-Besaran di Jakarta
Ini Dia Alasan Kenapa Karyawan Gen Z Sering Kena PHK
Taufik Hidayat Sindir PSSI Karena Hal Ini