Resmi Jadi Tersangka, Sopir Truk Ugal-ugalan Terancam 10 Tahun Bui

photo author
- Minggu, 3 November 2024 | 09:54 WIB
Detik-detik sopir truk ugal-ugalan diamuk massa di Cipondoh, Tangerang. (Facebook Gojek Driver Jabodetabek)
Detik-detik sopir truk ugal-ugalan diamuk massa di Cipondoh, Tangerang. (Facebook Gojek Driver Jabodetabek)

KALTENGLIMA.COM - Polisi sudah menetapkan sopir truk berinisial JFN (24) sebagai tersangka usai berkendara ugal-ugalan menabrak belasan kendaraan di Cipondoh, Tangerang. Sopir truk itu terancam pidana 10 tahun penjara.

"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Minggu (3/11/2024)

Tersangka dijerat dengan Pasal 311 ayat (2) dan (4) jo Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara 10 tahun dan atau atau denda Rp 20 juta. Tersangka sendiri masih menjalani perawatan di rumah sakit setelah diamuk massa.

Baca Juga: Inilah 5 Manfaat Buah Raspberry untuk Kesehatan

Aksi truk ugal-ugalan yang berujung kecelakaan tersebut terjadi pada Kamis (31/10) siang. Total ada 6 korban luka, terdiri dari 4 pengendara sepeda motor, 1 pengemudi mobil, dan 1 pejalan kaki akibat peristiwa itu. Sementara, ada 16 kendaraan yang mengalami kerusakan akibat insiden tersebut.

Polisi telah melakukan tes urine terhadap JFN (24), sopir truk ugal-ugalan di Cipondoh, Tangerang, yang menabrak sejumlah pengendara hingga 6 orang terluka. Hasilnya, JFN positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.

"Alhamdulillah sudah kita lakukan tes urine, dari tes urine ini dinyatakan bahwa sopir urinenya mengandung metamfetamin ya," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Jumat (1/11).

Baca Juga: 6 Camilan Sehat yang Dipercaya Bisa Perlambat Penuaan

Zain menjelaskan pihaknya masih mengembangkan kasus ini. Ia juga menyebutkan menemukan beberapa bukti terkait narkoba di dalam truk tersebut.

"Saat ini kita sedang kembangkan dan kita lakukan penggeledahan terhadap truknya dan kita temukan barang bukti yang lain juga terkait masalah narkoba," jelas Zain.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X