KALTENGLIMA.COM - KPU Kota Serang mengalami kelebihan dalam mencetak formulir C Hasil untuk Pilwalkot Serang 2024, dengan jumlah kelebihan sebanyak 2.976 formulir.
Ketua KPU Kota Serang, Nanas Nasihudin, menjelaskan bahwa kelebihan ini terjadi karena formulir C Hasil terkirim ganda. KPU pun segera melakukan klarifikasi dengan internal dan Bawaslu terkait hal ini.
Formulir Model C digunakan oleh KPU untuk mencatat berita acara pemungutan dan penghitungan suara di setiap TPS pada pemilu. Di dalam formulir ini tercantum hasil suara dari TPS.
Baca Juga: Polda Metro Telusuri Video Viral Denny Cagur Diduga Promosi Judi Online
Kelebihan formulir ini ditemukan pada Sabtu (2/11), dan langsung ditindaklanjuti oleh Bawaslu serta KPU. Awalnya, Bawaslu merekomendasikan agar formulir ini disimpan di KPU Provinsi Banten.
Namun, karena tidak tersedia gudang logistik di sana, formulir dikembalikan ke kantor KPU Kota Serang dan disimpan di ruang PPID yang telah disegel dan digembok untuk keamanan.
Sesuai rekomendasi Bawaslu, formulir kelebihan ini rencananya akan dimusnahkan sebelum hari pemilihan.
Baca Juga: Trump Menangi Pilpres AS dengan 276 Suara Elektoral!
Pemusnahan akan dilakukan di hadapan Bawaslu dan perwakilan peserta pemilu untuk memastikan transparansi dan keabsahan proses pemilu di Serang.
Artikel Terkait
Laporan Dugaan Gratifikasi Pesawat Jet Kaesang Masih Diusut KPk
Tiga Hakim Ronald Tannur Ditahan Ditempat Berbeda, Satu di KPK
LSI Rilis Paslon Bupati Kapuas Hulu Wahyu Hidayat-Oktavianus Unggul
Wamenkes Ungkap BPJS Kesehatan Rugi Rp750 M Karena Hal Ini