KALTENGLIMA.COM - Polisi terus mengusut kasus pengeroyokan seorang prajurit TNI berinisial DK (32) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Hingga kini, empat tersangka telah ditangkap, termasuk tiga pelaku baru berinisial AF, RNA, dan AFG.
Polisi juga sedang mengejar pelaku lain yang masih buron dan mengimbau agar mereka menyerahkan diri.
Baca Juga: KPK Usut Kasus Korupsi Beras Bansos 2020, Dokumen dari Pihak Swasta Disita
Pihak organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terkait dengan kasus ini telah mengeluarkan para tersangka dari keanggotaan mereka.
Kejadian pengeroyokan ini terjadi pada Rabu, 30 Oktober 2024, sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Gandaria Tengah 5, saat korban sedang berada di sebuah warung kopi.
Anggota ormas tersebut mencari seorang juru parkir bernama Jayadi, namun korban mengaku tidak mengetahui keberadaannya.
Salah satu pelaku kemudian memukul DK, dan ada pelaku lain yang mencoba membacok korban dengan senjata tajam. Saat korban berusaha melarikan diri, polisi yang kebetulan berpatroli langsung menangkap salah satu pelaku berinisial AR (26).
AR saat ini telah ditahan dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta Undang-Undang Darurat karena membawa senjata tajam, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Artikel Terkait
Disdik DKI Jakarta Pastikan Sekolah Elite Tidak Termasuk dalam Program Sekolah Gratis
Hati-hati, Pelaku Gendam.Kembali Beraksi di Muara Teweh, Kuras 116 Gram Emas
Langka Terjadi! Harga Emas Jatuh Drastis
Gunung Lewotobi Laki-Laki Kembali Erupsi, Mengintip Catatan Aktivitas Vulkanik dan Sejarah Letusan Puncak Berapi Kembar di Flores NTT