KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya bukti dugaan korupsi dalam dana operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, yang ditemukan setelah penggeledahan di Kantor Sekretaris Daerah (Setda) Papua pada 4 November 2024.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang dapat memperkuat dugaan korupsi ini.
Kasus ini terkait dengan penggunaan dana operasional dan program pelayanan kedinasan yang berpotensi disalahgunakan. Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengungkapkan bahwa penyidikan ini terkait dengan dana operasional yang melibatkan eks Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Baca Juga: Mendikti sebut Penerima Beasiswa LPDP Tak Harus Balik ke RI
Namun, Lukas Enembe telah meninggal dunia pada 26 Desember 2023, meskipun proses hukum terhadapnya masih berjalan. Asep Guntur juga menyebutkan bahwa konstruksi perkara dan tersangka lainnya akan diumumkan setelah kasus ini naik ke tahap penyidikan.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, juga menjelaskan bahwa dana operasional yang diterima Lukas Enembe jauh melebihi ketentuan yang diatur oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Setiap tahun, dana operasional yang diterima mencapai lebih dari Rp 1 triliun, yang seharusnya dihitung berdasarkan persentase dari APBD.
Baca Juga: Lakukan Kunjungan Kenegaraan Perdana, Presiden Prabowo Tiba di China
Namun, Lukas Enembe menganggarkan jumlah yang lebih besar, dengan sebagian besar dana tersebut dibelanjakan untuk konsumsi, termasuk biaya makan dan minum yang sangat tinggi.
Banyak kwitansi yang ditemukan dalam kasus ini dianggap fiktif, menambah indikasi penyalahgunaan dana yang signifikan.
Artikel Terkait
Seorang Ayah Dilaporkan Hilang di Bandara Soetta, Ternyata…
Bisa Cek Skor Pesaing, Begini Cara Cek Ranking SKD CPNS 2024
Sri Mulyani Beberkan Mengapa Jabatan Wamenkeu Ada Tiga
Lakukan Kunjungan Kenegaraan Perdana, Presiden Prabowo Tiba di China