Mahasiswi Palangkaraya Ditangkap Kasus Pengedaran Ganja 1 Kilogram

photo author
- Selasa, 12 November 2024 | 21:44 WIB
Ilustrasi narkoba (pixabay)
Ilustrasi narkoba (pixabay)

KALTENGLIMA.COM - Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah berhasil menangkap seorang mahasiswi berinisial GS (22) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Mahasiswi dari salah satu universitas di Palangka Raya ini ditangkap dengan barang bukti satu paket ganja seberat 910 gram.

Penangkapan GS dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai peredaran narkoba di kawasan Jalan Pangeran Samudra 1, Palangka Raya.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Erlan Munaji, mengungkapkan bahwa GS ditahan karena terbukti menyimpan ganja yang diduga milik HS (23), seorang narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Uji Coba Fitur Telekonsultasi Via Video

Berdasarkan informasi dari Erlan, HS diduga memberikan perintah kepada GS untuk menyimpan barang tersebut melalui komunikasi handphone dari dalam rutan.

Aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengidentifikasi GS sebagai tersangka.

Pada hari Jumat, 8 November 2024, polisi berhasil menangkap GS di sebuah barak yang berlokasi di Jalan Pangeran Samudra 1, Kota Palangka Raya. Setelah diinterogasi, GS mengaku menyimpan ganja tersebut atas perintah HS yang saat itu menghubunginya dari rutan.

Baca Juga: Banjir Akibat Tanggul Jebol, 350 Keluarga di Pondok Aren Masih Mengungsi

Tanpa menunda waktu, aparat kepolisian segera melakukan penangkapan terhadap HS di dalam Rutan Kelas IIA Palangka Raya untuk melanjutkan proses penyelidikan terkait jaringan peredaran narkoba yang melibatkan keduanya.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu paket ganja dengan berat total 910 gram, dua handphone yang digunakan untuk berkomunikasi, serta satu timbangan digital.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, GS dan HS dikenakan Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Kejagung Amankan Rp 301 Miliar Tunai dari Kasus TPPU Duta Palma

Kasus ini tengah ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk mengungkap lebih lanjut kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X