KALTENGLIMA.COM - Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, dengan menangkap tiga pelaku berinisial RD, J, dan D.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang Iptu Alfian Yusuf mengungkapkan bahwa RD dan D, yang berperan sebagai kurir, ditangkap dengan barang bukti 2.000 ekor benih bening lobster.
Dari penangkapan ini, polisi kemudian menangkap J, pemilik benur, di rumah kontrakannya.
Baca Juga: Gibran Buka Hotline Bagi Warga, Netizen Heran WA Centang Satu
Menurut Alfian, benih lobster tersebut rencananya akan dijual ke penampung di Binuangaen, Kabupaten Lebak. Setiap benih dihargai Rp 9 ribu, sehingga total benih yang diamankan bernilai sekitar Rp 18 juta.
Barang bukti tersebut sudah dilepasliarkan kembali di Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, bekerja sama dengan Dinas Perikanan Kabupaten Pandeglang.
Para pelaku dikenai Pasal 92 junto Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Perikanan, dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga Rp 1,5 miliar.
Artikel Terkait
Update Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki, BNPD Ungkap 11.553 Jiwa Jadi Pengungsi
Kasus Judi Online Terus Meningkat, Kapolri Jelaskan Penyebabnya
Truk Trailer Tabrak Kontainer di Tol JORR Cakung, Sopir Mengantuk
Wamenlu RI Desak Israel Diusir dari PBB