KALTENGLIMA.COM - Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan vonis bebas Freddy Simangunsong, suami dari Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Labuhanbatu nonaktif, Ellya Rosa Siregar, dalam kasus pencabulan terhadap keponakannya.
Dalam putusan MA Nomor 6277 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 10 Oktober 2024, Freddy divonis hukuman penjara selama lima tahun, dengan pengurangan masa tahanan yang telah dijalani.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Memed Rahmad Sugama, mengutip hasil putusan MA tersebut pada Rabu, 13 November 2024.
Baca Juga: Fenomena Supermoon 16 November, Pesisir Terancam Banjir Rob
Setelah putusan ini, Freddy langsung dieksekusi oleh pihak kejaksaan. Ia diamankan di Perumahan DL Sitorus, Jalan Lintas Sumatera Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Menurut Memed, Freddy bersikap kooperatif selama proses eksekusi. Ia kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat oleh tim dokter dari RSUD Rantauprapat.
Freddy kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Rantauprapat untuk menjalani hukuman pada Selasa, 12 November 2024.
Artikel Terkait
Kabur dari Rutan Salemba, Gembong Narkoba Murtala Jadi Buronan
Puspom TNI Amankan 45 Anggota Terkait Insiden Penyerangan di Deli Serdang
BMKG: Debu Vulkanik Gunung Lewotobi Laki-laki Terdeteksi hingga Pulau Lombok
KPK Dalami Kasus TPPU, Anak Eks Kepala Bea Cukai Makassar Diperiksa