MA Cabut Vonis Bebas Suami Plt Bupati Labuhanbatu dalam Kasus Cabuli Ponakan

photo author
- Rabu, 13 November 2024 | 16:18 WIB
Suami Wabup Labuhanbatu, Freddy Simangunsong  (Foto: Dok. Polres Labuhanbatu)
Suami Wabup Labuhanbatu, Freddy Simangunsong (Foto: Dok. Polres Labuhanbatu)



KALTENGLIMA.COM -
Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan vonis bebas Freddy Simangunsong, suami dari Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Labuhanbatu nonaktif, Ellya Rosa Siregar, dalam kasus pencabulan terhadap keponakannya.

Dalam putusan MA Nomor 6277 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 10 Oktober 2024, Freddy divonis hukuman penjara selama lima tahun, dengan pengurangan masa tahanan yang telah dijalani.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Memed Rahmad Sugama, mengutip hasil putusan MA tersebut pada Rabu, 13 November 2024.

Baca Juga: Fenomena Supermoon 16 November, Pesisir Terancam Banjir Rob

Setelah putusan ini, Freddy langsung dieksekusi oleh pihak kejaksaan. Ia diamankan di Perumahan DL Sitorus, Jalan Lintas Sumatera Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Menurut Memed, Freddy bersikap kooperatif selama proses eksekusi. Ia kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat oleh tim dokter dari RSUD Rantauprapat.

Freddy kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Rantauprapat untuk menjalani hukuman pada Selasa, 12 November 2024.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X