KALTENGLIMA.COM - Warga Tangerang bernama Nilawati Kusuma mengaku kecewa membeli iPhone 16 di Kuala Kumpur, Malaysia, karena tidak bisa digunakan di Indonesia.
Nilawati menceritakan, ia membeli iPhone di salah satu toko resmi di Kuala Lumpur, Malaysia pada 23 Oktober 2024.
Ponsel yang dibelinya yakni iPhone 16 512 Gb Teal seharga 5.499 ringgit.
Baca Juga: Tabrakan Beruntun Libatkan Mobil Damkar di Amuntai, Diduga Akibat...
Nilawati dan keluarganya melakukan perjalanan ke Kuala Lumpur pada 20 Oktober 2024 dengan tujuan utama membeli iPhone 16, yang saat itu belum dijual di Indonesia.
Pada 23 Oktober 2024, dia membeli iPhone 16 dengan spesifikasi 512 GB Teal seharga RM 5.499 di Apple Store TRX Kuala Lumpur.
Sebelum meninggalkan toko, Nilawati melakukan unboxing dan memastikan ponsel tersebut menyala dengan baik.
Setelah kembali ke Indonesia pada dini hari 24 Oktober 2024, Nilawati melakukan deklarasi bea cukai dan membayar pajak IMEI sebesar Rp 3.961.475.
Namun, setelah beberapa saat menggunakan ponsel tersebut, iPhone 16 yang baru dibelinya mengalami masalah. Ponsel tersebut tidak dapat menyala dan sering mengalami restart.
Merasa dirugikan, Nilawati berusaha mengklaim kerusakan tersebut dengan kembali ke Apple Store di Kuala Lumpur pada 9 November 2024.
Setelah pemeriksaan, pihak Apple Store mengonfirmasi bahwa iPhone yang dibeli mengalami error.
Nilawati pun meminta ganti rugi kepada Apple sebesar 200 kali harga beli ditambah pajak IMEI, totalnya mencapai USD 300.000.
Artikel Terkait
Sahbirin Noor Resmi Mundur dari Jabatan Gubernur Kalsel
Tak Bisa Ikut Membela Timnas Indonesia, Mees Hilgers Tulis Ini
Momen Akrab Medina Dina Pacar Gading Liburan Bareng Gisel, Intip Cara Papa Gempi yang Mendapatkan Restu Roy Marten
Popularitas Meroket! Kevin Diks Cetak Rekor Baru, Followers Lebih Banyak dari Klub
Geger! Penemuan Pemuda Tewas Gantung Diri di Pohon Jengkol