KPK Ingatkan Artis yang Jadi Pejabat untuk Hati-Hati Lakukan Hal Ini

photo author
- Sabtu, 16 November 2024 | 16:20 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK


KALTENGLIMA.COM -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para artis yang kini menjabat sebagai penyelenggara negara agar berhati-hati dalam menerima endorsement atau iklan untuk menghindari konflik kepentingan.

KPK juga mengingatkan mereka, baik yang baru pertama kali menjabat maupun yang sudah berpengalaman, agar segera melaporkan kepada KPK jika menerima pemberian yang berpotensi dianggap sebagai gratifikasi.

"Kami menekankan agar teman-teman yang baru bergabung menjadi penyelenggara negara berhati-hati dan tidak menerima pemasukan yang bisa menimbulkan konflik kepentingan atau dianggap sebagai gratifikasi. Jika ada indikasi gratifikasi, segera laporkan untuk keamanan," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Pasca Kebakaran, Jalur Senaru Gunung Rinjani Kembali Dibuka

Sebagai penyelenggara negara, menurut Tessa, terdapat sejumlah aturan, kewajiban, dan larangan yang harus dipatuhi. Salah satunya adalah kewajiban mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara transparan serta melaporkan segala bentuk penerimaan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

"Poin pentingnya adalah jika endorsement itu menimbulkan konflik kepentingan atau membuat penerimanya tidak independen dalam membuat kebijakan yang menguntungkan pihak tertentu. Hal semacam ini harus dihindari oleh para artis yang kini menjabat," tambahnya.

Lebih lanjut, Tessa juga menekankan bahwa artis yang kini menduduki jabatan sebagai pejabat publik harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam menolak perilaku koruptif dan menjalankan tugas sebagai penyelenggara negara secara taat hukum.

Baca Juga: Tiga Anggota Polda Papua Terlibat Judi Online, Dikenakan Sanksi Disiplin

"Keputusan untuk menerima atau menolak ada di tangan mereka. Namun, dengan tanggung jawab sebagai penyelenggara negara, mereka harus menjadi contoh yang baik, tidak bertindak sewenang-wenang, dan memegang prinsip integritas," tutup Tessa.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X