Kunjungi Pabrik Sritex, Wamenaker Berikan Jaminan Tidak Ada PHK

photo author
- Sabtu, 16 November 2024 | 18:52 WIB
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (Kalimantansatu.com/IG @immanuelebenezer)
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (Kalimantansatu.com/IG @immanuelebenezer)


KALTENGLIMA.COM - Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, mengunjungi pabrik PT Sri Rejeki Isman (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Jumat, 15 November 2024.

Kunjungan ini dilakukan untuk merespons isu yang beredar mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 2.500 pekerja.

Dari hasil kunjungan tersebut, terbukti bahwa Sritex tidak melakukan PHK, melainkan hanya merumahkan pekerja akibat kendala pasokan bahan baku yang menghambat proses produksi.

Baca Juga: Langgar Netralitas, Dua Petugas KPPS di Jaktim Resmi Dipecat

Immanuel yang akrab disapa Noel, dalam keterangannya pada Sabtu, 16 November 2024, menegaskan bahwa pemerintah akan selalu berada di garis depan untuk memperjuangkan hak-hak para pekerja.

Ia juga menjelaskan bahwa status dirumahkan berbeda dengan PHK, di mana PHK merupakan pengakhiran hubungan kerja secara resmi antara perusahaan dan karyawan.

Ia meminta masyarakat untuk memahami perbedaan antara kedua istilah tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Baca Juga: Jelang Debat Ketiga Pilkada Jakarta, 1.516 Polisi Turun Tangan

Jika ke depannya Sritex terpaksa harus melakukan PHK, Noel memastikan bahwa prosesnya akan dilakukan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Hak-hak pekerja akan tetap dijamin dan dilindungi oleh undang-undang untuk meminimalkan dampak yang mungkin terjadi pada kehidupan pekerja dan keluarga mereka.

Sementara itu, Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, mengungkapkan bahwa persediaan bahan baku perusahaan saat ini hanya cukup untuk menopang operasional selama tiga minggu ke depan.

Baca Juga: KPK Ingatkan Artis yang Jadi Pejabat untuk Hati-Hati Lakukan Hal Ini

Kondisi ini memaksa Sritex meliburkan sekitar 2.500 pekerja. Meski demikian, ia memastikan bahwa para pekerja yang dirumahkan tetap menerima gaji.

Iwan menambahkan bahwa jika kurator dan hakim pengawas tidak segera memberikan izin keberlanjutan operasional, kemungkinan PHK dapat menjadi kenyataan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X