KPK Panggil Ketua DPRD Provinsi Kalsel Terkait Dugaan Suap

photo author
- Selasa, 19 November 2024 | 20:30 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

KALTENGLIMA.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Supian (S), untuk diperiksa terkait dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa. Supian diperiksa sebagai saksi, namun KPK belum mengungkapkan detail materi pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, 6 Oktober, yang menjaring enam orang terkait kasus ini.

Baca Juga: Tolak Kenaikan PPN 12%, KSPI Ancam Mogok Kerja Nasional 2 Hari

Mereka adalah Kadis PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Agustya Febry Andrean (FEB), serta dua pihak swasta, Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND). KPK langsung menetapkan keenamnya sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai senilai Rp12,1 miliar dan 500 dolar AS yang diduga sebagai uang suap. Para tersangka diduga merekayasa proses pengadaan agar pihak tertentu memenangkan proyek.

Modus yang digunakan termasuk membocorkan harga perkiraan sendiri, memanipulasi kualifikasi perusahaan, dan menunjuk konsultan yang terafiliasi dengan pemberi suap.

Baca Juga: Prabowo Sebut Program Makan Bergizi Gratis Saat Menghadiri KTT G20 di Brazil, Ini Sederet Hal yang Diterapkan di Indonesia

Proyek yang menjadi objek kasus meliputi pembangunan lapangan sepak bola senilai Rp23 miliar, Gedung Samsat Terpadu Rp22 miliar, dan kolam renang Rp9 miliar di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan.

Atas perbuatannya, para penyelenggara negara dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X