Ini Kata Polisi Terkait Peluang Jemput Paksa Firli Jika Mangkir Pemeriksaan Kedua Kali

photo author
- Minggu, 24 November 2024 | 16:38 WIB
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak (Istimewa/jangkauindonesia.com)
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak (Istimewa/jangkauindonesia.com)

 

KALTENGLIMA.COM - Mantan Ketua KPK Firli Bahuri akan diperiksa kembali terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pekan depan. Polisi berbicara terkait jemput paksa Firli Bahuri jika mangkir pemeriksaan lanjutan itu.

"Nanti akan kita update. Apakah akan dihadirkan dengan paksa atau penyidik akan melakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum acara yang telah diatur dalam KUHAP," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Minggu (24/11/2024).

Firli akan diperiksa kembali pada 28 November 2024. Panggilan itu merupakan panggilan kedua usai sebelumnya Firli mangkir.

Baca Juga: Akankah Ada Pencoblosan Susulan Pilkada 2024? Begini Aturannya

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut panggilan pemeriksaan pekan depan merupakan panggilan kedua yang dilayangkan penyidik. Firli absen pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus tersebut.

"Ini merupakan surat panggilan kedua terhadap tersangka FB di mana sebelumnya tidak dihadiri dengan suatu alasan, yang disampaikan kepada penyidik," ujarnya.

Pemeriksaan pekan depan sendiri dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus pemerasan SYL. Berkas sebelumnya sempat dilimpahkan kepada kejaksaan, namun dikembalikan untuk dilengkapi.

Baca Juga: Keluarkan Sinar Api, Gunung Ibu di Halmahera Barat Erupsi

Seperti yang diketahui, dugaan pemerasan tersebut pertama kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya lewat aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Melalui gelar perkara, Polda Metro lalu mengumumkan Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada 23 November 2023.

Firli ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada 2020-2023. Di sisi lain, SYL usai dinyatakan bersalah sebab melakukan pemerasan di Kementan dan dijatuhi hukuman 12 tahun pada tingkat banding.

Polda Metro Jaya juga belum menahan Firli serta mengatakan tengah melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain. Firli sudah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.

Baca Juga: Pesaing Baru iPhone 16 di China, Bos Huawei Pamerkan Mate 70 Pro+

Saat ini, Firli Bahuri menghadapi tiga perkara di Polda Metro Jaya. Kasus pertama terkait dugaan pemerasan terhadap SYL, kedua dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan yang ketiga terkait dugaan Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang (UU) KPK yang mengatur larangan dan sanksi bagi pegawai KPK bertemu dengan pihak beperkara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X