KALTENGLIMA.COM - Firdaus, Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Sedanau di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, ditangkap oleh Polres Natuna terkait dugaan korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp 448 juta.
Uang tersebut diduga digunakan untuk bermain judi online, meskipun seharusnya disalurkan kepada 409 penerima manfaat dan Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA).
Kasus ini terungkap berkat laporan dari Kementerian Sosial yang menyalurkan dana BLT melalui PT Pos Indonesia Tanjungpinang.
Baca Juga: Total 8 Orang Tersangka Diamankan KPK dalam OTT di Bengkulu, Siapa Saja?
Dari total dana Rp 911,4 juta, sejumlah Rp 448,3 juta ditarik oleh Firdaus dan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Polisi menyita barang bukti berupa uang sisa Rp 30 juta, telepon genggam, dan dokumen terkait.
Firdaus kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman yang berat.
Artikel Terkait
Kebakaran Hebat di Jatinegara Jaktim, 16 Mobil Damkar Dikerahkan
Usai OTT di Bengkulu, Gubernur Rohidin Mersyah Tiba di KPK
204 Warga Periuk Tangerang Mengungsi Akibat Banjir Tanggul Meluap
Banjir Bandang di Deli Serdang Tewaskan 4 Orang, 2 Korban Belum Ditemukan