Korupsi Dana BLT Rp 448 Juta untuk Judi Online, Kepala Pos Sedanau Natuna Ditangkap Polisi

photo author
- Minggu, 24 November 2024 | 20:12 WIB
Ilustrasi ditangkap polisi (Pexels)
Ilustrasi ditangkap polisi (Pexels)


KALTENGLIMA.COM -
Firdaus, Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Sedanau di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, ditangkap oleh Polres Natuna terkait dugaan korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp 448 juta.

Uang tersebut diduga digunakan untuk bermain judi online, meskipun seharusnya disalurkan kepada 409 penerima manfaat dan Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA).

Kasus ini terungkap berkat laporan dari Kementerian Sosial yang menyalurkan dana BLT melalui PT Pos Indonesia Tanjungpinang.

Baca Juga: Total 8 Orang Tersangka Diamankan KPK dalam OTT di Bengkulu, Siapa Saja?

Dari total dana Rp 911,4 juta, sejumlah Rp 448,3 juta ditarik oleh Firdaus dan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Polisi menyita barang bukti berupa uang sisa Rp 30 juta, telepon genggam, dan dokumen terkait.

Firdaus kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman yang berat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X