KALTENGLIMA.COM - Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyelidikan terkait kasus mafia pembuka akses situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Hingga saat ini, polisi telah menangkap 26 tersangka, sementara empat orang lainnya masih dalam pengejaran.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini.
Baca Juga: Pemain Judi Online Indonesia Capai 11 Juta di 2024, Ini Penyebabnya!
Keempat tersangka yang masih buron berinisial J, JH, F, dan C. Pihaknya juga menunggu hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membantu pengembangan lebih lanjut, termasuk penelusuran aset dan uang hasil kejahatan yang dapat disita dan dikembalikan kepada negara.
Dalam pengembangan terbaru, tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka baru, yakni AA yang ditangkap pada 26 November 2024 dan F alias W alias A yang ditangkap pada 28 November 2024.
Tersangka AA diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), sementara F berperan sebagai agen untuk 40 website judi online.
Baca Juga: KPAI Prihatin Atas Kasus Remaja Jaksel Bunuh Ayah-Nenek
Dari kedua tersangka baru tersebut, polisi berhasil menyita uang tunai senilai Rp 1,4 miliar, terdiri dari Rp 724.336.400 yang ditemukan pada tersangka AA dan Rp 720 juta yang ditemukan pada tersangka F, serta beberapa barang bukti elektronik lainnya, seperti ponsel dan buku rekening.
Artikel Terkait
Gen Z Lebih Gampang Depresi-Banyak Mengeluh, Mitos atau Fakta?
Ada Kenaikan, Ini Daftar Harga BBM Pertamina Per 1 Desember
Mengenal Sosok Effendi Simbolon, Pendukung RK yang Dipecat PDIP
KPAI Prihatin Atas Kasus Remaja Jaksel Bunuh Ayah-Nenek