Viral! Rupiah Dicoret-coret, Pelaku Bisa Dikenakan Pidana dan Denda

photo author
- Selasa, 3 Desember 2024 | 18:38 WIB
Ilustrasi - Uang rupiah.  (Freepik)
Ilustrasi - Uang rupiah. (Freepik)

KALTENGLIMA.COM - Viral seseorang mencoret-coret uang dari Rp 1.000 sampai Rp 10.000. Dalam sejumlah video, uang kertas itu bertuliskan terkait sampai mana keberadaan uang tersebut.

Dilansir dari video di akun TikTok @i****, Selasa (3/12/2024), diduga pemilik akun mendapatkan uang kertas Rp 1.000 yang dicoret-coret pada dua sisi uang kertas itu.

"Uang ini sudah sampai mana? (Kemudian dibalik uang) Tag TikTok Narhin," kata pemilik akun membacakan coretan di uang tersebut.

Baca Juga: Respons Komdigi Usai KPPU Bilang Starlink Harus di Daerah 3T

Lalu, pemilik video menjawab jika uang itu sudah sampai di Jakarta Timur. "Uangmu sudah sampai Jakarta Timur uangmu kawan," terangnya.

Video tersebut diunggah pada 14 November 2024. Sampai hari ini video tersebut telah dilihat oleh 27,11 juta akun dan disukai oleh 1,1 juta akun. Komentar dalam video itu juga cukup banyak mencapai 5.497 akun.

Di video terpisah, ada juga oknum uang mencoret uang Rp 10.000. Video itu memperlihatkan bahwa uang kertas tersebut dari Kebumen, Jawa Tengah.

Baca Juga: Diakuisisi PT MD TV Media, NET TV Resmi Tutup

"Kebumen, Jateng, dari Temon sudah sampai mana kah uang ini?," kata suara dalam video.

"Sudah di Bali, Temon," jawab suara yang sama.

Pelaku yang sengaja mencoret-coret uang kertas dapat dikenakan sanksi pidana. Bank Indonesia (BI) menjelaskan rupiah merupakan alat pembayaran yang sah di masyarakat yang berpindah tangan dari satu tangan ke tangan lainnya.

Baca Juga: Poundfit Identik dengan Berisik, Ternyata Ada Maksudnya Lho!

"Jadi dipakai untuk jangka panjang oleh berbagai lapisan masyarakat sebagai alat tukar. Apa lagi biaya mencetak uang tidaklah sedikit diperlukan biaya cukup mahal untuk mencetak lagi yang sudah dicoret-coret, lusuh dan rusak," terang akun BI.

Terdapat ancaman pidana dari Undang-undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011 kepada siapa saja yang sengaja merusak memotong, menghancurkan dan atau mengubah rupiah. Pidana itu terkait tertuang dalam pasal 35, di mana barang siapa yang merusak rupiah bisa didenda Rp 1 miliar dan dipenjar 5 tahun

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X