KALTENGLIMA.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di kantor Gubernur Bengkulu sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan di ruangan yang sebelumnya telah disegel oleh KPK, yaitu ruang kerja gubernur dan ruang sekretaris daerah.
Penggeledahan yang dimulai pada pukul 10.00 WIB ini dilakukan oleh tim penyidik KPK dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian bersenjata lengkap.
Baca Juga: Usulan Baru: SIM dan STNK Hanya Sekali Diperpanjang untuk Meringankan Masyarakat
Lokasi yang digeledah mencakup bangunan utama kantor gubernur, tempat gubernur, sekretaris daerah, dan pejabat penting lainnya berkantor.
Rosjonsyah menegaskan bahwa proses penggeledahan adalah bagian dari tugas KPK dalam menyelidiki kasus ini.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Isnan Fajri, dan ajudan gubernur Evrianshah alias Anca sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Baca Juga: BMKG Peringatkan Potensi Banjir Besar, DKI Siapkan Opsi Modifikasi Cuaca
Ketiga tersangka tersebut saat ini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.
Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Sabtu, 23 November 2024, malam.
Dalam OTT tersebut, delapan orang diamankan, tetapi hanya tiga yang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan lima lainnya berstatus saksi.
Baca Juga: Janji Introspeksi Diri Usai Viral, Gus Miftah: Terima Kasih Netizen
Kasus ini diduga berkaitan dengan tindakan pemerasan terhadap pegawai untuk kepentingan pendanaan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 KUHP.
KPK terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap lebih jauh dugaan korupsi yang terjadi.
Artikel Terkait
Sukabumi Dilanda Banjir Bandang, Mobil Terbawa Arus dan Rumah Tergenang
Menteri Perhubungan Angkat Bicara Soal Harga Tiket Pesawat usai Libur Nataru
Janji Introspeksi Diri Usai Viral, Gus Miftah: Terima Kasih Netizen
BMKG Peringatkan Potensi Banjir Besar, DKI Siapkan Opsi Modifikasi Cuaca