KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Raffi Ahmad, yang menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni sejak 22 Oktober 2024, belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal ini dikonfirmasi oleh Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, berdasarkan data per 3 Desember 2024. Meski demikian, Budi mengungkapkan bahwa tim Raffi Ahmad telah membuka komunikasi dengan KPK terkait pelaporan tersebut.
"Timnya sudah konsultasi intens," katanya, tanpa memberikan rincian lebih lanjut. Raffi Ahmad bukan satu-satunya pejabat yang belum melaporkan kekayaannya.
Baca Juga: Modus Baru! Narkoba Diubah Jadi Cairan Vape, Kapolri Minta Masyarakat Waspada
KPK mencatat bahwa 9 dari 15 utusan khusus, penasihat khusus, dan staf khusus presiden belum memenuhi kewajiban ini.
Salah satunya adalah Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah.
KPK menegaskan bahwa pejabat yang dilantik pada 22 Oktober lalu diwajibkan melaporkan LHKPN sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024. Laporan ini penting karena mereka memiliki fungsi strategis sebagai bagian dari penyelenggara negara.
Baca Juga: Cara Menteri Karding Cegah PMI Ilegal
Hingga kini, dari total 124 anggota Kabinet Merah Putih, baru 58 persen atau 72 pejabat yang telah melaporkan kekayaannya, baik sebagai laporan awal maupun periodik.
KPK terus mendorong pejabat publik untuk mematuhi kewajiban pelaporan guna menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Artikel Terkait
Lelang KPK: Tas Hermes Rafael Alun Tawarkan Harga Awal Rp 241 Juta
Erick Thohir Pastikan Harga Tiket Pesawat Sudah Turun untuk Natal dan Tahun Baru
Cara Menteri Karding Cegah PMI Ilegal
Disebut Bukan Keturunan Ulama, Begini Penjelasan NU Soal Gus Miftah