"Untusan Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon," tulis aturan itu.
Sehingga pengunduran diri yang dilakukan Gus Miftah ini tak hanya membuat dirinya kehilangan gaji dan fasilitas setara menteri tadi, tapi ia juga tak mendapatkan uang pesangon ataupun pensiun dari pemerintah.
Baca Juga: Pria Jepang Sukses Pangkas 11 Kg dalam 2 Bulan, Ini Kata Dokter Gizi