1. Pendaftaran atau Registrasi Akun
Buat akun di website lelang resmi pemerintah, lelang.go.id. Calon peserta perlu menyiapkan:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Alamat email aktif
- Nomor handphone
- Nomor rekening bank
Baca Juga: 5 Buah Ini Ternyata Tidak Boleh Dikonsumsi Saat Hamil Muda
2. Pilih Objek Lelang yang Diincar
Setelah terdaftar, Anda dapat mencari barang yang dilelang KPK di website tersebut. Pastikan untuk membaca informasi lengkap tentang barang yang diminati, termasuk dokumen persyaratan tambahan seperti:
- Fotokopi KTP
- Nomor rekening untuk pengembalian dana jika kalah lelang
- NPWP
3. Menyetor Uang Jaminan
Sebelum ikut serta dalam lelang, peserta harus menyetor uang jaminan. Setelah mendapatkan nomor virtual account dari KPK, pembayaran bisa dilakukan melalui berbagai cara seperti:
Artikel Terkait
Resmi Mundur, Berapa Sih Gaji Gus Miftah Sebagai Staf Khusus Presiden?
Kasus Penyalahgunaan Ketamin di Indonesia Meningkat 1.000 Persen, Gen Z Tertinggi
Legislator Rosi Wahyuni Dorong Masyarakat Barut Tingkatkan Kepedulian Kebersihan Wisata Alam
Terungkap! Ria Dokter Abal-abal ‘Ria Beauty’, Ternyata Lulusan Sarjana Perikanan
7 Tersangka Pengelola Judi Online Kamboja Diamankan, Untung Rp2 Miliar dalam Sebulan