KALTENGLIMA.COM - Polisi berhasil menangkap dua perempuan berinisial PP (26) dan DS (30) di Desa Simpangan Utara, Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat.
Keduanya ditangkap karena terlibat dalam peredaran obat penggugur kandungan secara ilegal menggunakan resep dokter palsu.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, menjelaskan bahwa PP awalnya bergabung dalam sebuah grup Facebook yang membahas obat penggugur kandungan.
Baca Juga: 140 Warga Korban Banjir di Pandeglang Masih Bertahan di Pengungsian
Di grup tersebut, PP menawarkan obat kepada salah satu anggota yang membutuhkan.
Dalam percakapan melalui WhatsApp, anggota grup yang mengaku bernama ET bertanya mengenai harga, dan PP memberikan harga Rp 1.150.000 untuk satu paket obat.
Setelah itu, PP menghubungi DS, seorang bidan di klinik wilayah Pasirgombong, Cikarang Utara, untuk memesan obat tersebut.
Baca Juga: Rekapitulasi Suara Pilgub Jakarta, KPU DKI Gelar Pleno Hari Ini
DS menawarkan obat dengan harga Rp 600.000 per paket dan membuat dua resep dokter palsu yang seolah-olah asli. Resep ini digunakan untuk menebus obat di apotek dengan harga Rp 75.000 per paket.
PP kemudian membayar kepada DS sebesar Rp 600.000 dan menjualnya kepada ET dengan keuntungan Rp 550.000.
Keesokan harinya, PP dan ET bertemu di area parkir motor Stasiun Cikarang untuk transaksi COD (cash on delivery). Setelah menerima obat dari DS, PP memberikan paket tersebut kepada ET dan menjelaskan cara kerja serta efek samping obat.
Baca Juga: Ini Dia Cara Mudah Membuat Grup Telegram untuk Pemula
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa PP sebelumnya telah dua kali melakukan aborsi pada bulan Mei dan November 2024. Polisi akhirnya menangkap PP dan DS pada malam hari tanggal 3 Desember 2024.
Keduanya dikenakan Pasal 138 ayat 2 juncto Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pasal 263 KUHP terkait Pemalsuan.
Artikel Terkait
Prabowo Subianto Angkat Bicara Pengunduran Diri Gus Miftah dari Utusan Khusus Presiden
KPK Terbitkan Ulang Empat Foto Terbaru Buronan Harun Masiku
KPK Lelang 31 Tas Mewah Rafael Alun Hermes Birkin Seharga Rp 241 Juta, Bagaimana Cara Mengikutinya?
Rekapitulasi Suara Pilgub Jakarta, KPU DKI Gelar Pleno Hari Ini
140 Warga Korban Banjir di Pandeglang Masih Bertahan di Pengungsian