Pelaku Pembunuhan Angeline Meninggal Dunia di Bali

photo author
- Sabtu, 7 Desember 2024 | 20:27 WIB
Margriet Megawe, Terpidana Kasus Pembunuhan Angeline, Meninggal Dunia  (Sources For Balipopuler/Ist)
Margriet Megawe, Terpidana Kasus Pembunuhan Angeline, Meninggal Dunia (Sources For Balipopuler/Ist)

KALTENGLIMA.COM - Margriet Christina Megawe, narapidana kasus pembunuhan berencana terhadap bocah Angeline di Denpasar pada 2015, meninggal dunia akibat gagal ginjal kronis stadium lima.

Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan, Ni Luh Putu Andiyani, menyampaikan bahwa jenazah Margriet telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. Margriet diketahui menjalani perawatan cuci darah dua kali seminggu sejak Juli 2024 dengan pendampingan dari petugas lapas.

Menurut dokter lapas, dr. Ida Ayu Sri Indra Laksmi, kesehatan Margriet dipantau secara rutin selama ia menjalani hukuman penjara.

Baca Juga: Jual Obat Aborsi Ilegal, 2 Wanita di Bekasi Ditangkap

Pihak lapas juga memastikan pemulasaraan jenazah dilakukan sesuai prosedur, termasuk berkoordinasi dengan keluarga untuk proses pemakaman.

"Kami turut berduka cita atas meninggalnya Margriet Christina Megawe dan menghormati hak-haknya sebagai manusia," ujar Andiyani.

Margriet sebelumnya divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 12 Februari 2016 atas pembunuhan terhadap anak angkatnya, Angeline. Kasus ini menyita perhatian publik pada Mei 2015 setelah Angeline, yang awalnya dilaporkan hilang oleh Margriet, ditemukan tewas secara tragis.

Baca Juga: 140 Warga Korban Banjir di Pandeglang Masih Bertahan di Pengungsian

Jasad Angeline ditemukan terkubur di halaman belakang rumah Margriet, dalam kondisi terikat tali, memeluk boneka, dan terbungkus selimut.

Selain Margriet, pengadilan juga menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Agustay Hamdamay, pekerja rumah tangga Margriet, karena terlibat membantu penguburan jasad Angeline.

Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan nasional tetapi juga menarik perhatian internasional karena kekejaman yang melingkupi insiden tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X