KALTENGLIMA.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak menerima gugatan yang dilayangkan PDIP terhadap penyidik KPK terkait penyitaan buku partai milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. KPK menuturkan sejumlah barang milik Hasto yang sudah disita saat ini masih belum dikembalikan.
Selain buku partai, KPK diketahui telah menyita ponsel milik Hasto serta stafnya bernama Kusnadi. Tessa Mahardika mengatakan barang-barang itu masih disita berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku.
"Masih digunakan dalam proses penyidikan," kata Tessa kepada wartawan, Minggu (8/12/2024).
Baca Juga: Meta Hapus 2 Juta Akun di Instagram, Facebook, dan WhatsApp, Ini Alasannya
Sejumlah barang milik Hasto dan stafnya disita KPK ketika Sekjen PDIP itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada Juni 2024. KPK belum memerinci hasil penelaahan yang sudah didapat penyidik dari ponsel milik Hasto.
"Masih didalami," ujar Tessa.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan tidak berwenang mengadili gugatan yang dilayangkan PDIP terhadap 4 penyidik KPK. Gugatan tersebut berkaitan dengan penyitaan buku milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dari stafnya bernama Kusnadi.
Baca Juga: Suami Asri Welas Putuskan Mundur dari Bisnis yang Telah Mereka Bangun Bersama
Dalam salinan putusan nomor 651/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL yang diketok majelis yang diketuai Estiono dibantu 2 hakim anggota, yaitu Afrizal Hady dan Imelda Herawati Dewi Prihatin, gugatan itu diajukan Yuke Yurike yang bertindak atas nama PDIP Jaksel melawan 4 penyidik KPK, yakni Rossa Purbo Bekti, Rahmat Praetiyo, M Denny Arief, dan Priyatno. Pada intinya PDIP meminta PN Jaksel menyatakan para penyidik KPK tersebut melakukan perbuatan melawan hukum.
Selain itu, penggugat, yakni Yuke Yurike, meminta PN Jaksel memerintahkan para tergugat untuk mengembalikan 2 buku warna hitam dan 1 notebook warna merah putih ke pemiliknya, yakni Hasto Kristiyanto.
"Mengadili, menerima eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV tentang kompetensi absolut," demikian bunyi putusan sela yang diketok pada 25 November 2024.
Baca Juga: Soal Zonasi di Sidang Kabinet, Mendikdasmen: Masih Proses Pengkajian
"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara perdata Nomor 651/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL," imbuhnya.
Artikel Terkait
Kenali Ciri-ciri Diabetes Kering, Penyebab, dan Tips Merawat Lukanya
Mengenal Ketamin Obat Keras yang Sering Disalahgunakan oleh Gen Z
Mitos atau Fakta Cuaca Dingin Dapat Meningkatkan Risiko Serangan Jantung?
3 Cara Efektif untuk Menghindari Pembelian Obat Palsu di Pasaran
Berisiko Fatal, Menkes Peringatkan Jangan Gunakan Antibiotik Tanpa Resep Dokter
Tabung Gas Bocor Picu Ledakan di Jaktim, 2 Orang Luka-luka