KALTENGLIMA.COM - Mulai 1 Januari 2025, pemerintah resmi memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.
Kebijakan ini tentu berdampak pada berbagai sektor, termasuk harga barang dan jasa yang kita konsumsi sehari-hari.
Lantas, barang apa saja yang akan terkena kenaikan PPN ini? Mari kita bahas lebih lanjut.
Baca Juga: Song Mino WINNER dan Aktris Park Joo Hyun Dikabar Memiliki Hubungan Spesial, Begini Respon Agensi
Mengapa PPN Naik?
Kenaikan PPN ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dan menjaga stabilitas ekonomi.
Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Baca Juga: Honor Pad V9: Saingan Baru iPad Air dengan Harga Lebih Terjangkau
Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen
Secara umum, barang dan jasa yang terkena kenaikan PPN adalah produk-produk yang dianggap mewah atau premium.
Berikut adalah beberapa contohnya:
Baca Juga: Mitos atau Fakta? Cuka Apel Bisa Sembuhkan Psoriasis, Simak Penjelasannya!
- Makanan dan Minuman:
- Beras premium
- Buah-buahan impor dan jenis buah-buahan tertentu
- Daging impor berkualitas tinggi (seperti wagyu, kobe)
- Ikan laut dalam (seperti salmon, tuna)
- Udang dan kerang-kerangan premium
- Jasa:
- Pendidikan internasional atau program pendidikan khusus dengan biaya tinggi
- Layanan kesehatan premium (seperti rumah sakit swasta dengan fasilitas VIP)
- Konsumsi listrik dengan daya besar
- Barang Lainnya:
- Mobil mewah
- Barang elektronik premium
- Perhiasan
Baca Juga: Lonjakan COVID-19 di Jepang: Lebih dari 15 Ribu Kasus Baru Dilaporkan
Barang yang Tidak Kena Kenaikan PPN
Artikel Terkait
Polda Metro Gerebek Sindikat TPPO, Janjikan Pekerjaan di Kamboja
Sindikat Uang Palsu di UIN Alauddin: Peran Dua ASN Sulbar Terungkap
Ruang Kerja Gubernur Bank Indonesia Sudah Digeledah, Ini Langkah Lanjutan KPK
Ini Barang-barang yang Disita KPK dari Ruang Kerja Gubernur Bank Indonesia
Jelang Nataru! HP Samsung Lagi Diskon Gila-gilaan, Galaxy S24 Ultra Cuma Segini Harganya