Bebas dari Hukuman Mati, Mary Jane Sampaikan Terima Kasih kepada Prabowo

photo author
- Rabu, 18 Desember 2024 | 14:42 WIB
Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso memberikan simbol love kehadapan awak media sebelum kepulangan ke negara Filipina.  (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)
Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso memberikan simbol love kehadapan awak media sebelum kepulangan ke negara Filipina. (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

KALTENGLIMA.COM - Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, menunjukkan rasa hormat kepada Indonesia dengan menyanyikan lagu kebangsaan "Indonesia Raya" sebelum dipulangkan ke Filipina.

Dalam konferensi pers di Tangerang pada 17 Desember 2024, Mary Jane dengan lantang menyanyikan lagu tersebut sebagai bentuk penghargaan kepada masyarakat Indonesia, Presiden Prabowo Subianto, dan pihak-pihak terkait yang membantu proses pemulangannya.

Mary Jane juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra atas persetujuan pemulangannya.

Baca Juga: Penggeledahan Bank Indonesia: KPK Amankan Sejumlah Dokumen

Dia menyampaikan perasaan bahagia bisa kembali ke Filipina dan bertemu keluarganya, meski juga merasa sedih meninggalkan teman-teman dan kerabat di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, yang sudah dianggap sebagai keluarga kedua.

Setelah prosesi serah terima narapidana, Mary Jane dipulangkan pada 18 Desember 2024 dengan penerbangan Cebu Pacific Airlines 5J760.

Pemulangan ini terjadi setelah kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan Filipina melalui penandatanganan pengaturan praktis pada 6 Desember 2024.

Baca Juga: Ketua KPK Instruksikan Deputi Korsup Tangani Kasus Firli Bahuri

Mary Jane, yang divonis mati atas penyelundupan 2,6 kilogram heroin pada 2010, akhirnya bisa kembali ke tanah kelahirannya setelah menjalani proses hukum selama lebih dari 14 tahun di Indonesia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X