KALTENGLIMA.COM - Sikap sopan terdakwa dalam persidangan tidak seharusnya dijadikan alasan untuk meringankan hukuman pidana.
Pendapat ini disampaikan oleh Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember (Unej), Prof. Arief Amrullah, sebagai tanggapan atas pertimbangan yang meringankan hukuman bagi Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk.
“Siapa pun pasti bersikap sopan di pengadilan. Coba saja, siapa yang tidak bersikap sopan saat berhadapan dengan hakim?” ujar Prof. Arief dalam wawancaranya di Jakarta.
Baca Juga: Pengusaha Katering di Kediri jadi Korban Penipuan Program Makan Bergizi Gratis Prabowo
Menurutnya, sangat kecil kemungkinan seorang terdakwa bersikap tidak sopan di ruang sidang, karena umumnya mereka berpakaian rapi dan menjaga perilaku.
Prof. Arief juga menambahkan bahwa hampir tidak ada terdakwa yang menunjukkan tindakan tidak pantas, seperti mengamuk atau berbicara kasar di hadapan majelis hakim.
Oleh karena itu, ia menilai kesopanan tidak layak menjadi faktor yang meringankan hukuman. Fokus penilaian semestinya terletak pada motif dan aspek kriminologi di balik tindak pidana yang dilakukan.
Baca Juga: Kualanamu Diskon 50% Biaya Layanan Bandara saat Nataru 2025
Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun dan 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis pada Senin (23/12).
Hakim menyebutkan bahwa tindakan korupsi Harvey dilakukan saat pemerintah gencar memberantas korupsi, sehingga menjadi faktor pemberat.
Namun, faktor yang meringankan termasuk sikap sopan terdakwa selama persidangan, tanggungan keluarga, dan rekam jejaknya yang sebelumnya bersih dari hukuman pidana.
Artikel Terkait
Bejat! Anak Kandung Disabilitas Diperkosa Kakek 79 Tahun hingga Hamil
Bantah Pernah Minta 3 Periode, Jokowi: Tanya Bu Mega atau Mbak Puan
Gedung Rektor UIN Jakarta Kebakaran, Dokumen Penting Ludes
BI Klarifikasi Terkait Temuan Sertifikat Palsu Rp 745 T di UIN Makassar