Apakah Sikap Sopan bisa Dijadikan Alasan untuk Meringankan Hukuman Pidana? Ini Kata Ahli

photo author
- Senin, 30 Desember 2024 | 17:11 WIB
Hakim yang memberikan vonis ke Harvey Moeis. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
Hakim yang memberikan vonis ke Harvey Moeis. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

KALTENGLIMA.COM - Sikap sopan terdakwa dalam persidangan tidak seharusnya dijadikan alasan untuk meringankan hukuman pidana.

Pendapat ini disampaikan oleh Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember (Unej), Prof. Arief Amrullah, sebagai tanggapan atas pertimbangan yang meringankan hukuman bagi Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk.

“Siapa pun pasti bersikap sopan di pengadilan. Coba saja, siapa yang tidak bersikap sopan saat berhadapan dengan hakim?” ujar Prof. Arief dalam wawancaranya di Jakarta.

Baca Juga: Pengusaha Katering di Kediri jadi Korban Penipuan Program Makan Bergizi Gratis Prabowo

Menurutnya, sangat kecil kemungkinan seorang terdakwa bersikap tidak sopan di ruang sidang, karena umumnya mereka berpakaian rapi dan menjaga perilaku.

Prof. Arief juga menambahkan bahwa hampir tidak ada terdakwa yang menunjukkan tindakan tidak pantas, seperti mengamuk atau berbicara kasar di hadapan majelis hakim.

Oleh karena itu, ia menilai kesopanan tidak layak menjadi faktor yang meringankan hukuman. Fokus penilaian semestinya terletak pada motif dan aspek kriminologi di balik tindak pidana yang dilakukan.

Baca Juga: Kualanamu Diskon 50% Biaya Layanan Bandara saat Nataru 2025

Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun dan 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis pada Senin (23/12).

Hakim menyebutkan bahwa tindakan korupsi Harvey dilakukan saat pemerintah gencar memberantas korupsi, sehingga menjadi faktor pemberat.

Namun, faktor yang meringankan termasuk sikap sopan terdakwa selama persidangan, tanggungan keluarga, dan rekam jejaknya yang sebelumnya bersih dari hukuman pidana.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X