KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya keterlibatan pihak internal dalam membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Harun Masiku pada tahun 2019.
"Sampai saat ini belum ada informasi mengenai pegawai internal yang membocorkan OTT tersebut," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Sabtu di Jakarta.
Ia menegaskan bahwa Inspektorat dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga tidak menemukan bukti adanya pembocoran informasi dari internal lembaga tersebut.
Baca Juga: Hal Ini yang Buat Mobil Kamu jadi Boros
Dalam perkembangan kasus Harun Masiku, KPK pada 24 Desember 2024 menetapkan dua tersangka baru, yakni Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, Hasto bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI diduga menyuap Anggota KPU Wahyu Setiawan sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS untuk memastikan Harun dapat menjadi anggota DPR RI dari Dapil I Sumatera Selatan.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Beberapa tindakan Hasto terkait hal ini meliputi:
Baca Juga: Viral di Medsos Remaja Bekasi Dilindas Motor saat Dikeroyok Pelaku Tawuran
1. Memerintahkan Nur Hasan untuk menyampaikan kepada Harun Masiku agar merendam ponselnya dalam air dan melarikan diri saat OTT KPK pada 8 Januari 2020.
2. Memerintahkan stafnya, Kusnadi, pada 6 Juni 2024 untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan oleh KPK.
3. Mengarahkan saksi-saksi dalam perkara Harun Masiku agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Harun Masiku sendiri telah dinyatakan sebagai tersangka atas dugaan suap terkait penetapan calon anggota DPR RI periode 2019-2024.
Baca Juga: Kapan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih? Simak Jadwal dan Penjelasannya di Sini!
Namun, Harun tidak pernah memenuhi panggilan KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Sementara itu, Wahyu Setiawan, mantan anggota KPU yang juga terlibat dalam kasus ini, saat ini menjalani bebas bersyarat setelah menjalani sebagian dari hukuman tujuh tahun penjara di Lapas Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.
Artikel Terkait
Tanggal 27 Januari 2025 Tanggal Merah, Libur Apa?
Pria di Sukabumi Ngaku Dibacok Gerombolan Motor, Ternyata…
Pengacara Alvin Lim Meninggal Dunia, Razman: Beliau ke China Cangkok Ginjal
Kapan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih? Simak Jadwal dan Penjelasannya di Sini!